Oleh: Ahmad Z.R dan Andryanto S |
Saat ini belum ada aturan khusus berupa undang-undang tentang perlindungan data pribadi.
Indonesiainside.id, Jakarta — Beredar kabar di media sosial, data pelanggan salah satu e-commerce Unicorn Indonesia, Tokopedia, diperjualbelikan. Tak tanggung-tanggung, jutaan data ditawarkan dengan harga yang terjangkau.
Pelaku yang tidak menyebutkan identitasnya tersebut menjual data pribadi pelanggan Tokopedia melalui situs selly.gg. Total data yang ditawarkan untuk dijualbelikan lebih dari 4 Juta list.
Data itu berupa nama, alamat email, nomor hp, dan alamat lengkap pengguna. Penjualan data pengguna Tokopedia ini melalui link https://pastebin.com/zY8mMcQ1.
Menanggapi dugaan kebocoran empat juta daftar pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, mendorong pemerintah dan DPR segera membuat aturan khusus tentang perlindungan data pribadi melalui sebuah undang-undang.
Menurut Gede, yang dimaksud dengan data pribadi tersebut, pada hakekatnya adalah memuat informasi yang sifatnya pribadi, seperti tentang identitas nama, keluarga, nomor telepon, email dan alamat, pekerjaan, jabatan, wasiat, dan data pribadi lainnya.
“Selama ini setahu saya, belum ada aturan khusus berupa Undang Undang tentang perlindungan data pribadi tersebut,” ujar Gede dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (24/2).
Gede menegaskan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Untuk saat ini aturan terkait perlindungan data pribadi yang ada, belum optimal, mendetail dan jelas untuk dapat melindungi hak asasi setiap orang. Sementara di sisi lain perkembangan teknologi informasi berkembang demikian pesat.
“Tidak adanya Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan data pribadi membuat setiap orang khawatir dan was-was bila data pribadinya bocor,” tambahnya.
“Data pribadi sangatlah privacy serta sensitif. Jika tidak ada peraturan yang melindungi secara detail hal data pribadi, data pribadi tersebut dapat tersebar ke mana-mana dengan mudahnya dan dampaknya sangat tidak baik bagi pemilik data,” tandas Gede Narayana.
Sebelumnya, beredar foto tangkapan layar di media sosial bahwa empat juta data Tokopedia diperdagangkan di laman Selly.gg. Sementara itu, Tokopedia sendiri sudah memastikan bahwa data tersebut adalah data yang bersifat publik, sehingga bukan merupakan kebocoran data karena kelemahan sistem.
Sementara Peneliti INDEF Nailul Huda mengatakan, hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai kebocoran data. Pasalnya, data yang diambil berupa data yang diinfokan oleh penjual secara sadar di bagian informasi penjual.
“Meskipun memang data pribadi, namun ketika sudah diinput ke dalam sebuah sistem yang bersifat semua orang bisa melihatnya, itu sudah nggak jadi rahasia lagi. Seperti data nomor telepon di halaman profil FB kan kadang ada yang dicantumin,” kata Huda kepada Indonesia Inside.
“Kecuali data yang tersebar sudah data nomor rekening dan password akun, itu sudah beda cerita lagi. Itu baru kebocoran data,” imbuhnya.
Huda menjelaskan, bisnis startup unicorn ini bersifat menyerahkan informasi kepada platform secara sadar. Informasi inilah yang merupakan data paling bernilai di industri 4.0 saat ini.
“Dari informasi itu, platform dapat melihat perilaku konsumen seperti apa dan itu dijual ke pengiklan. Dari pengiklan kita ditawarkan produk-produk yang biasa kita lihat sehari-hari. Maka, bisnis ke depan akan seperti itu,” ujar Huda. (*/Dry)