Oleh: Andryanto S |
Maskapai Garuda Indonesia juga melakukan penghentian operasional terbang sementara (temporary grounded) satu pesawat Boeing 737 Max 8 miliknya.
Indonesiainside.id, Jakarta — Merespons adanya surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maskapai Garuda Indonesia juga menghentian sementara operasional terbang (grounded temporary) atas pesawat Boeing 737 Max 8. Saat ini Garuda mengoperasikan satu pesawat berjenis Boeing 737 Max 8.
“Terkait dengan status itu, kami dari pihak maskapai akan melakukan grounded atas pesawat Boeing 737 Max 8, hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut,” kata Vice Corporate Secretary PT. Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, di Jakarta, kemarin malam.
Meski demikian, maskapai berpelat merah ini secara berkelanjutan terus melaksanakan prosedur inspeksi ekstra serta, pemeriksaan berkala lanjutan terhadap fitur-fitur vital penunjang kelaikan armada seperti airspeed, altitude system, flight control system hingga stall management system dengan catatan hasil inspeksi no fault found (dengan hasil baik).
“Kami punya satu unit dan kami pun akan melakukan langkah-langkah seperti, pelatihan terhadap pilot yang secara rutin berkala melaksanakan proficiency check di simulator Boeing 737 Max 8, serta melaksanakan close review dan berkoordinasi intensif dan memberikan laporan rutin sejak Oktober tahun lalu,” katanya.
Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran setelah insiden jatuhnya pesawat jenis tersebut milik maskapai Ethiopia Airlines di Nairobi beberapa menit, setelah lepas landas dari Addis Adaba yang menewaskan seluruh penumpang dengan jumlah 157 penumpang. Kasusnya hampir serupa dengan maskapai Lion Air JT610, yang jatuh di perairan Pulau Jawa pada Oktober 2018 lalu dan menewaskan 189 orang di dalamnya setelah beberapa menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pangkal Pinang.
Selain Garuda, maskapai Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Hal itu dilakukan menyusul adanya surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8.
“Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Lion Air melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin malam. (*/Dry)