• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us
11 December 2019 | 22:16
Indonesia Inside
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
No Result
View All Result
Indonesia Inside
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Limbah Masuk Secara Ilegal dari AS, Kementerian LHK Siapkan Surat Reekspor

10/07/2019 | 16:59
Ekonomi
0
Laksmi Dhewanti

Menteri LHK. Laksmi Dhewanti. Foto: Istimewa

Oleh: Andryanto S

Indonesiainside.id, Jakarta – Staf ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Laksmi Dhewanti mengatakan pemerintah Indonesia mengedepankan Konvensi Basel sebagai landasan hukum terkait reekspor limbah ilegal. Hal itu dilakukan seiring dengan keputusan Kementerian LHK yang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan reekspor lima kontainer scrap kertas bekas yang berisi limbah milik PT AS ke Amerika Serikat.

“Indonesia segera menerbitakan surat reekspor kepada negara yang mengekspor sampah dan juga berpatokan kepada Basel Sekretariat,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/7).

Proses tersebut saat ini sedang dikerjakan dengan kekuatan pengaturan Konvensi Basel. Indonesia sebagai negara yang meratifikasi akan melakukan reekspor limbah-limbah yang masuk secara ilegal.

BacaJuga

Bank Dunia Menyebut Indonesia Rugi USD5 Miliar Akibat Kebakaran Hutan

Jangan Dibuang, Limbah Kayu Ini Laku Dijual di Korea Selatan

Langkah tersebut ujar dia, diharapkan mampu mengatasi persoalan masih adanya sejumlah sampah atau limbah bahan berbahaya dan beracun dari negara lain yang masuk ke Tanah Air.

Ia menegaskan pada dasarnya persoalan tersebut telah diatur secara jelas berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2016 serta diperkuat Konvensi Basel. “Pada pasal sembilan Konvensi Basel mengatur tata niaga limbah B3,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, mekanisme tersebut akan diterapkan pemerintah Indonesia atau sedang dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama vokal poin Konvensi Basel.

Koordinasi itu melibatkan Dirjen pengelolaan sampah limbah B3, Dirjen penegakan hukum KLHK, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai serta Kementerian Luar Negeri.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi, mengatakan setelah pemuatan dan persyaratan pelayaran dipenuhi, Kapal Zim Dalian yang membawa lima kontainer tersebut segera bergerak dari Surabaya ke AS.

Pelaksanaan pemuatan kontainer ke dalam kapal untuk reekspor tersebut, menurut dia, sudah dimulai sejak Kamis (13/6) dan pada Jumat (14/6) semua kontainer tersebut sudah berada dalam kapal.(*/Dry/Ant)

Tags: Djati Witjaksono HadiilegalKLHKlimbah

Berita Terkait

Berharap Tak Ada Lagi Perpecahan, BPP Gabungan Importir Nasional Dikukuhkan
Ekonomi

Berharap Tak Ada Lagi Perpecahan, BPP Gabungan Importir Nasional Dikukuhkan

11/12/2019 | 21:53
Teror Maling Sawit Resahkan Petani, Polda Riau Bentuk Tim Patroli
Ekonomi

Teror Maling Sawit Resahkan Petani, Polda Riau Bentuk Tim Patroli

11/12/2019 | 20:55
Wow, Jalan Tol Pertama Pulau Kalimantan Sudah Pakai E-Tol
Ekonomi

Wow, Jalan Tol Pertama Pulau Kalimantan Sudah Pakai E-Tol

11/12/2019 | 20:31

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA TERKINI

Gubernur Papua : Siapkan Siswa Unggulan untuk Penerima Bea Siswa

Gubernur Papua : Siapkan Siswa Unggulan untuk Penerima Bea Siswa

News | 11/12/2019 | 22:12
Tanpa Identitas, Lima Warga Negara Thailand Terjaring Razia di Palembang

Tanpa Identitas, Lima Warga Negara Thailand Terjaring Razia di Palembang

Nusantara | 11/12/2019 | 21:59
Berharap Tak Ada Lagi Perpecahan, BPP Gabungan Importir Nasional Dikukuhkan

Berharap Tak Ada Lagi Perpecahan, BPP Gabungan Importir Nasional Dikukuhkan

Ekonomi | 11/12/2019 | 21:53

Hukuman Koruptor Masih Kacangan, Mestinya Didenda Rp100 Miliar

Hukum | 11/12/2019 | 21:30
Diguyur Hujan Deras, Sembilan Desa di Aceh Timur Banjir

Diguyur Hujan Deras, Sembilan Desa di Aceh Timur Banjir

News | 11/12/2019 | 21:28

BERITA POPULER

  1. Ibu Gadis Muslimah asal Inggris yang Dicekik dengan Jilbabnya Kecewa Polisi Melepaskan Pelaku
  2. Ronaldo Mendapat Kecaman Warganet setelah Memberikan Kaosnya pada Menlu Israel
  3. Tubuh Karyawan PT IKPP Hancur Lebur Masuk Mesin Penghancur Kayu
  4. Masyarakat Tak Bisa Bepergian ke Puncak di Malam Tahun Baru 2020, Kenapa?
  5. Pendukung Genosida dapat Nobel, Erdogan: Memalukan, Memberikan Karpet Merah pada Predator
Indonesia Inside

INDONESIA INSIDE NETWORK © 2018

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi