Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Menyoroti Efektivitas Pemberlakuan Cukai Kantong Plastik

Oleh Andryanto S
Senin, 15/07/2019 08:41
Ilustrasi. Foto: Antara

Ilustrasi. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh Andryanto S

Indonesiainside.id, Jakarta — Polusi lingkungan akibat limbah plastik masih menjadi momok di banyak negara, tak terkecuali di Indonesia. Saat ini, Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik ke laut terbanyak kedua di dunia.

Berdasarkan penelitian Jambeck, dkk (2015), jumlah sampah plastik di Tanah Air yang dibuang ke laut sebesar 0,48 hingga 1,29 juta metrik ton per tahun. Indonesia hanya lebih baik dari China yang menempati urutan teratas sebagai negara penghasil sampah plastik ke laut terbanyak dengan jumlah 1,32 hingga 3,53 metrik ton per tahun.

Pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah dalam mengendalikan pencemaran lingkungan sampah plastik. Paling baru, Kementerian Keuangan mengeluarkan usulan mengenai kebijakan pengenaan cukai pada kantong plastik.

Baca Juga:

Razia Cukai Ilegal di Sleman, Toko Tradisional Jadi Sasaran

Sejumlah Persoalan ini Membuat Daerah Susah Mandiri Secara Fiskal

Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani itu berpandangan bahwa penerapan instrumen fiskal berupa cukai kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Keuangan, 62 persen sampah plastik di Indonesia berjenis kantong plastik. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat, mengingat kantong plastik menjadi sampah yang paling sedikit dipungut oleh pemulung.

Dengan adanya pengenaan cukai tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi penggunaan kantong plastik di masyarakat sehingga sampah kantong plastik juga perlahan berkurang.

“Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan instrumen yang didesain negara melalui Undang-Undang cukai,” ujar Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.

Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.

“Oleh karena itu kami diberi mandat untuk menyusun peraturan mengenai cukai kantong plastik,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Penerapan cukai terhadap kantong plastik telah diterapkan di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Argentina, Meksiko, Brasil, Chili, Botswana, Kenya, hingga Rwanda.

Terkait besaran cukai kantong plastik yang diterapkan di berbagai negara tersebut berbeda-beda jika dikonversikan ke rupiah. Misalnya, Denmark Rp46.768 per kilogram, Afrika Selatan Rp41.000 per kilogram dan yang tertinggi Irlandia Rp322.990 per kilogram.

Adapun untuk di Indonesia, Kementerian Keuangan mengusulkan besaran tarif yang dikenakan pada cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Kemenkeu juga menegaskan bahwa kantong plastik yang nantinya akan dikenakan cukai hanya yang berjenis kantong plastik belanja sekali pakai atau biasa disebut kantong kresek dari bahan baku petroleum-base.

Pengenaan cukai tersebut juga masih akan dibagi berdasar tingkatan. Kantong plastik yang tidak ramah lingkungan akan dikenakan tarif tinggi. Sementara kantong plastik yang tergolong ramah lingkungan, tarif cukai yang dikenakan akan rendah.

Potensi Penerimaan Negara

Potensi penerimaan yang diperoleh pemerintah dari pengenaan cukai pada kantong plastik bila merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp500 miliar.

Namun demikian, Pemerintah melalui Kemenkeu menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah menerapkan cukai kantong plastik bukan untuk mengejar target penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik tak ramah lingkungan.

Oleh karena itu, parameter keberhasilannya adalah terjadinya perbaikan konsumsi dan peredaran kantong plastik itu sendiri, bukan kepada terpenuhinya target penerimaan cukai.

“Jadi kami tekankan sekali lagi kita bukan untuk mencari revenue, tapi ini sebagai instrumen untuk pengendalian produksi plastik kita yang makin besar produksinya setiap tahun,” ujar Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasrudin Joko Surjono.

Penerimaan yang nantinya didapat pemerintah dari cukai kantong plastik itu akan dialokasikan untuk pengelolaan kebijakan berbasis lingkungan lainnya, seperti misalnya pengelolaan sampah.

Hal tersebut saat ini masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait agar penerapannya dapat berjalan secara berkesinambungan. Upaya mengenakan cukai pada kantong plastik untuk menjaga kelestarian lingkungan tidak akan berjalan mulus tanpa disertai kesadaran serta kepedulian dari masyarakat.(*/Dry/Ant)

Tags: cukaicukai kantong plastikefektivitas kebijakan
Previous Post

Tim Kesehatan Haji Siaga 24 Jam Layani Jemaah

Next Post

Kebijakan Cukai Kantong Plastik Diprediksi Hanya Berhasil 50%

Rekomendasi Berita

Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS
Ekonomi

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023
Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023
Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut
Ekonomi

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

31/01/2023
Harga Rumah Selalu Naik Setiap Tahun, Masyarakat Makin Sulit Miliki Rumah
Ekonomi

Pemerintah Perlu Skema Baru untuk Bantu MBR Beli Rumah

30/01/2023
Industri Properti Indonesia Alami Peningkatan Selama 2022
Ekonomi

Harga Rumah Subsidi Naik Seiring Kenaikan Harga Rumah Tapak

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved