Oleh Andryanto S
Indonesiainside.id, Jakarta — Polusi lingkungan akibat limbah plastik masih menjadi momok di banyak negara, tak terkecuali di Indonesia. Saat ini, Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik ke laut terbanyak kedua di dunia.
Berdasarkan penelitian Jambeck, dkk (2015), jumlah sampah plastik di Tanah Air yang dibuang ke laut sebesar 0,48 hingga 1,29 juta metrik ton per tahun. Indonesia hanya lebih baik dari China yang menempati urutan teratas sebagai negara penghasil sampah plastik ke laut terbanyak dengan jumlah 1,32 hingga 3,53 metrik ton per tahun.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah dalam mengendalikan pencemaran lingkungan sampah plastik. Paling baru, Kementerian Keuangan mengeluarkan usulan mengenai kebijakan pengenaan cukai pada kantong plastik.
Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani itu berpandangan bahwa penerapan instrumen fiskal berupa cukai kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Keuangan, 62 persen sampah plastik di Indonesia berjenis kantong plastik. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat, mengingat kantong plastik menjadi sampah yang paling sedikit dipungut oleh pemulung.
Dengan adanya pengenaan cukai tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi penggunaan kantong plastik di masyarakat sehingga sampah kantong plastik juga perlahan berkurang.
“Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan instrumen yang didesain negara melalui Undang-Undang cukai,” ujar Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.
Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.
“Oleh karena itu kami diberi mandat untuk menyusun peraturan mengenai cukai kantong plastik,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Penerapan cukai terhadap kantong plastik telah diterapkan di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Argentina, Meksiko, Brasil, Chili, Botswana, Kenya, hingga Rwanda.
Terkait besaran cukai kantong plastik yang diterapkan di berbagai negara tersebut berbeda-beda jika dikonversikan ke rupiah. Misalnya, Denmark Rp46.768 per kilogram, Afrika Selatan Rp41.000 per kilogram dan yang tertinggi Irlandia Rp322.990 per kilogram.
Adapun untuk di Indonesia, Kementerian Keuangan mengusulkan besaran tarif yang dikenakan pada cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.
Kemenkeu juga menegaskan bahwa kantong plastik yang nantinya akan dikenakan cukai hanya yang berjenis kantong plastik belanja sekali pakai atau biasa disebut kantong kresek dari bahan baku petroleum-base.
Pengenaan cukai tersebut juga masih akan dibagi berdasar tingkatan. Kantong plastik yang tidak ramah lingkungan akan dikenakan tarif tinggi. Sementara kantong plastik yang tergolong ramah lingkungan, tarif cukai yang dikenakan akan rendah.
Potensi Penerimaan Negara
Potensi penerimaan yang diperoleh pemerintah dari pengenaan cukai pada kantong plastik bila merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp500 miliar.
Namun demikian, Pemerintah melalui Kemenkeu menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah menerapkan cukai kantong plastik bukan untuk mengejar target penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik tak ramah lingkungan.
Oleh karena itu, parameter keberhasilannya adalah terjadinya perbaikan konsumsi dan peredaran kantong plastik itu sendiri, bukan kepada terpenuhinya target penerimaan cukai.
“Jadi kami tekankan sekali lagi kita bukan untuk mencari revenue, tapi ini sebagai instrumen untuk pengendalian produksi plastik kita yang makin besar produksinya setiap tahun,” ujar Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nasrudin Joko Surjono.
Penerimaan yang nantinya didapat pemerintah dari cukai kantong plastik itu akan dialokasikan untuk pengelolaan kebijakan berbasis lingkungan lainnya, seperti misalnya pengelolaan sampah.
Hal tersebut saat ini masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait agar penerapannya dapat berjalan secara berkesinambungan. Upaya mengenakan cukai pada kantong plastik untuk menjaga kelestarian lingkungan tidak akan berjalan mulus tanpa disertai kesadaran serta kepedulian dari masyarakat.(*/Dry/Ant)