Oleh: Andryanto S
Indonesiainside.id, Jakarta – Isu pengambilalihan kontrol perusahaan secara paksa (hostile takeover) yang terjadi di sejumlah emiten di bursa saham Indonesia dinilai dapat merugikan investor publik. Karena itu, otoritas bursa didesak untuk memberikan perhatian khusus agar mampu menyelesaikan konflik internal perusahaan secara adil.
Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) Sanusi mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) sebaiknya mengatur lebih jauh bagimana mekanisme pemegang saham publik bisa terlibat dalam susunan manajemen perseroan, apabila jumlah saham publik lebih besar dalam satu perusahaan terbuka. “Asalkan yang dilibatkan murni pemegang saham publik yang berkumpul, bukan pemegang saham lainnya yang berniat untuk mengambil alih suatu perusahaan,” katanya di Jakarta, Rabu (17/7).
Dia menilai hal ini perlu dilakukan agar seluruh tindakan manajemen perseroan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan kepentingan seluruh pemegang saham. Langkah ini juga bertujuan agar perubahan manajemen maupun aksi perseroan bisa dilaksanakan dengan mulus, sehingga tidak merugikan kepentingan pemegang saham publik.
“Di luar negeri ada istilah proxy, yaitu dimana sebagian besar pemegang saham publik bisa memberikan masukan terhadap perusahaan. Proxy memungkinkan pemegang saham investor publik bisa terlihat dalam mengontrol jalannya perusahaan,” terangnya.
Sanusi mengambil contoh konflik pengambilalihan kontrol di tubuh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA). Terkait konflik tersebut, dia menjelaskan, BEI diharapkan mengambil kebijakan untuk melindungi investor publik. “Otoritas bursa juga diharapkan menggali lebih dalam permasalahan yang dialami pemegang saham Jabebaka, sehingga adanya dugaan aksi hostile takeover tersebut tidak merugikan pemegang saham publik,” paparnya.
Sejumlah analis juga menilai konflik yang terjadi di tubuh Jababeka tergolong hostile takeover menyusul proses pergantian pucuk manajemen yang di luar kelaziman. Pemaksaan dalam proses hostile takeover ini cenderung mengorbankan kinerja perusahaan karena harus menanggung risiko gagal bayar (default) dari kewajiban buyback obligasi.
Head of Research Department of Koneksi Capital Alfred Nainggolan menjelaskan, dinamika yang terjadi pada emiten KIJA lebih mengarah kepada konflik pemegang saham. Adanya pergantian susunan direksi yang “mengejutkan” menandakan proses pergantian manajemen yang diluar kebiasaan. “Kejadian seperti ini bisa dikatakan “hostile takover” terlebih dengan terdiversivikasinya pemegang saham KIJA memperbesar peluang terjadinya hal itu,” paparnya.
Menurut dia, proses hostile takeover sudah pasti tidak bisa berjalan mulus dan mempengaruhi roda usaha, karena konflik ini akan berujung pada konflik kepemimpinan di perusahaan tersebut. Alfred memaparkan motif dari hostile takeover adalah memperebutkan penguasaan perusahaan (aset) yang sudah pasti aset tersebut punya nilai (prospek) yang menarik/strategis. “Latar belakang dan motif yang terlihat memang ke arah hostile takeover,” ucapnya.
Kisruh dalam tubuh Jababeka bermula dalam RUPST 2019, dua pemegang saham yakni PT Imakotama Investindo yang menguasai 6,387% saham KIJA dan Islamic Development Bank sebesar 10,841% dari seluruh saham KIJA, mengusulkan agenda tambahan untuk pergantian dirut dan komisaris. Usulan itu ternyata disetujui dengan jumlah suara 52,117% oleh pemegang saham. Namun, RUPST tersebut diwarnai sejumlah kejanggalan.
Terkait kejanggalan itu, manajemen Jababeka melalui Sekretaris Perusahaan Budianto Liman kembali menyebutkan dugaan terjadinya acting in concert. Budianto menuding PT Imakotama Investindo (Imakotama) bersama afiliasinya melebihi jumlah suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan dalam syarat dan kondisi Notes. “Kejadian ini dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert, yang berpotensi mengakibatkan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi Notes,” tulis Budianto dalam keterbukaan informasi.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami mengenai dugaan acting in concert tersebut. “Kami akan telaah lagi proses perubahan pengendali itu seperti apa,” kata Inarno, Selasa (16/7).
Inarno tak menampik, ada kejanggalan dari proses perubahan pengendali tersebut. “Umumnya kan bila ada perubahan direksi, nama-namanya sudah diajukan seminggu sebelum RUPS. Lha kok ini persis baru hari RUPS,” kata Inarno.
Meski begitu, BEI tidak bisa ikut campur mengenai keputusan perusahaan yang sudah diketok palu tersebut. “Yang penting prosesnya,” tegas Inarno.(*/Dry)