Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Penyaluran Biodiesel Akan Dipantau Sistem TIK, Untuk Apa?

Oleh Andryanto S
Sabtu, 10/08/2019 15:31
Ilustrasi bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel. Foto: Istimewa

Ilustrasi bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Suandri Ansah

Indonesiainiside.id, Jakarta — Pemanfaatan dan penyaluran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel akan dipantau melalui sistem teknologi informasi. Pemantauan ini dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan verifikasi data informasi pemanfaatan biodiesel, terutama program mandatori B20.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Direktorat Jenderal Migas, Muhammad Rizwi Hisjam mengatakan, hasil pemantauan ini akan dijadikan dasar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan pembayaran selisih kurang antara Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar dengan HIP Biodiesel.

Insentif pembiayaan atas selisih kurang antara HIP BBM Solar dan HIP BBN Biodiesel merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018. Bahkan insentif tersebut diperluas tidak hanya untuk BBM Solar Subsidi (PSO) namun menjadi untuk semua BBM Solar (subsidi dan non subsidi).

Baca Juga:

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Biodiesel PT Jhonlin Agro Raya

Airlangga Hartarto: Indonesia Produsen Biodiesel Terbesar di Dunia

Sementara itu, hasil verifikasi pada tahun 2019 akan dilakukan oleh surveyor independen melalui penunjukan Ditjen Migas. “Pelaksanakan verifikasi on site maupun on desk tersebut, Ditjen Migas dapat dibantu oleh surveyor independen,” kata Rizwi saat acara peluncuran tersebut di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (9/8).

Dengan rampungnya pembangunan Sistem Teknologi Informasi Penyaluran Biodiesel ini, badan usaha diberikan waktu uji coba aplikasi selama 1 bulan. Selanjutnya pengajuan permohonan Pembiayaan oleh BPDPKS maupun verifikasi hanya diproses apabila pangajuan melalui aplikasi tersebut.

Rizwi berharap agar BU Niaga BBN maupun BU BBM segera menyampaikan permintaan akses ke aplikasi sistem baru ini. Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyaluran Dana BPDPKS Edi Wibowo mengungkapkan, sistem teknologi ini diharapkan dapat mempercepat waktu yang digunakan untuk melakukan verifikasi.

Dengan demikian, jangka waktu pembayaran insentif juga menjadi lebih cepat dari semula sekitar 90 hari, berkurang menjadi 60 hari. “Kita nanti akan mensinkronkan mulai dari DO (delivery order), data verifikasi di on desk dan di lapangan sehingga kita harapkan semua terintegrasi. (*/Dry)

Tags: BBNbiodieselmandatori B20sistem teknologi informasi
Previous Post

Sempat Alami Blackout 4.0, Infrastruktur Listrik Dinilai Rapuh

Next Post

YLKI: KPPU ‘Jangan Meredup’ Ungkap Dugaan Kartel Tiket Pesawat

Rekomendasi Berita

Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS
Ekonomi

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023
Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023
Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut
Ekonomi

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

31/01/2023
Harga Rumah Selalu Naik Setiap Tahun, Masyarakat Makin Sulit Miliki Rumah
Ekonomi

Pemerintah Perlu Skema Baru untuk Bantu MBR Beli Rumah

30/01/2023
Industri Properti Indonesia Alami Peningkatan Selama 2022
Ekonomi

Harga Rumah Subsidi Naik Seiring Kenaikan Harga Rumah Tapak

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved