Oleh: Suandri Ansah
Indonesiainside.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial. Pelonggaran dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.
Salah satunya, BI melonggarkan ketentuan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) atau pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) untuk bank umum maupun syariah. Keringanan uang muka untuk Kendaraan Bermotor turun pada kisaran 5 sampai 10%.
“Ketentuan uang muka tersebut di atas mempertimbangkan rasio nonperforming loan (NPL) atau nonperforming financing (NPF) total secara gross dan rasio NPL atau NPF KKB/PKB secara nett,” tulis BI dalam pernyataan resminya, Kamis (19/9).
Untuk roda dua atau motor yang memenuhi kriteria NPL (di bawah 5%) maka uang mukanya menjadi 15% dari sebelumnya 20%. Sedangkan yang tidak memenuhi NPL (di atas 5%) maka DP menjadi 20% dari sebelumnya 25%.
Sementara, untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk non produktif maka uang muka menjadi 15% sebelumnya 25% yang memenuhi kriteria NPL (di bawah 5%) dan untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL (di atas 5%) maka uang muka menjadi 25% setelah sebelumnya 30%.
BI juga menetapkan keringanan bagi pembayaran uang muka untuk kredit kendaraan berwawasan lingkungan. Merujuk pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Ketentuan uang muka kendaraan yang berwawasan lingkungan mengakomodir tambahan keringanan uang muka sebesar 5%. Untuk kendaraan roda dua yang memenuhi kriteria NPL (di bawah 5%) maka uang muka sebesar 10% dan sebesar 15% bagi yang tidak memenuhi kriteria NPL.
Sementara, untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk nonproduktif dikenakan uang muka 10% yang memenuhi kriteria NPL dan 20% untuk yang tidak memenuhi kriteria. Kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk sektor produktif dibuka dengan angka 5% (memenuhi NPL) dan 10% (yang tidak memenuhi NPL).
Kebijakan penyempurnaan pengaturan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor ini mulai berlaku sejak 2 Desember 2019 dan berlaku bagi bank dengan NPL di bawah 5%. (*/Dry)