Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Relaksasi Kredit Motor dan Mobil, BI Turunkan Uang Muka Hingga 15%

Oleh Andryanto S
Kamis, 19/09/2019 19:20
Relaksasi Kredit Motor

Sejumlah pengunjung menghadiri pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019, di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Suandri Ansah

Indonesiainside.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial. Pelonggaran dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.

Salah satunya, BI melonggarkan ketentuan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) atau pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) untuk bank umum maupun syariah. Keringanan uang muka untuk Kendaraan Bermotor turun pada kisaran 5 sampai 10%.

“Ketentuan uang muka tersebut di atas mempertimbangkan rasio nonperforming loan (NPL) atau nonperforming financing (NPF) total secara gross dan rasio NPL atau NPF KKB/PKB secara nett,” tulis BI dalam pernyataan resminya, Kamis (19/9).

Baca Juga:

Perpanjangan DP Nol Persen Bisa Pertahankan Tren Positif Properti

Kepala Intelijen Inggris Peringatkan Jebakan Utang China

Untuk roda dua atau motor yang memenuhi kriteria NPL (di bawah 5%) maka uang mukanya menjadi 15% dari sebelumnya 20%. Sedangkan yang tidak memenuhi NPL (di atas 5%) maka DP menjadi 20% dari sebelumnya 25%.

Sementara, untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk non produktif maka uang muka menjadi 15% sebelumnya 25% yang memenuhi kriteria NPL (di bawah 5%) dan untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL (di atas 5%) maka uang muka menjadi 25% setelah sebelumnya 30%.

BI juga menetapkan keringanan bagi pembayaran uang muka untuk kredit kendaraan berwawasan lingkungan. Merujuk pada kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Ketentuan uang muka kendaraan yang berwawasan lingkungan mengakomodir tambahan keringanan uang muka sebesar 5%. Untuk kendaraan roda dua yang memenuhi kriteria NPL (di bawah 5%) maka uang muka sebesar 10% dan sebesar 15% bagi yang tidak memenuhi kriteria NPL.

Sementara, untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk nonproduktif dikenakan uang muka 10% yang memenuhi kriteria NPL dan 20% untuk yang tidak memenuhi kriteria. Kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk sektor produktif dibuka dengan angka 5% (memenuhi NPL) dan 10% (yang tidak memenuhi NPL).

Kebijakan penyempurnaan pengaturan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor ini mulai berlaku sejak 2 Desember 2019 dan berlaku bagi bank dengan NPL di bawah 5%. (*/Dry)

Tags: bank indonesiakredit motorkredit perbankan
Previous Post

Prancis Tak Percaya Houthi Serang Kilang Aramco

Next Post

Pemerintah Bakal Cabut Regulasi IMB Demi Pacu Investasi

Rekomendasi Berita

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023
Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut
Ekonomi

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

31/01/2023
Harga Rumah Selalu Naik Setiap Tahun, Masyarakat Makin Sulit Miliki Rumah
Ekonomi

Pemerintah Perlu Skema Baru untuk Bantu MBR Beli Rumah

30/01/2023
Industri Properti Indonesia Alami Peningkatan Selama 2022
Ekonomi

Harga Rumah Subsidi Naik Seiring Kenaikan Harga Rumah Tapak

30/01/2023
Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM
Ekonomi

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023 17:36
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023 14:54
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved