Oleh Andryanto S
Indonesiainside.id, Jakarta — Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah menilai rencana pelarangan minyak goreng curah dan kewajiban kemasan bagi minyak goreng pasti menuai penolakan dari pedagang kecil. Meski dari sisi konsumen, kebijakan tersebut justru menguntungkan dilihat dari sisi kesehatan.
Menurut Rusli, resistensi dapat timbul dari pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah bekas pakai atau minyak jelantah. “Pedagang yang menggunakan minyak curah jelantah, tidak jelas asal-usulnya, pasti akan teriak karena biaya produksinya akan naik, dibandingkan ketika dia mendapat minyak curah jelantah yang biayanya lebih murah,” katanya di Jakarta Rabu (9/10) malam.
Sedangkan para pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah berkualitas baik tidak akan terganggu dengan kebijakan wajib kemas. “Sementara bagi konsumen (kebijakan) itu bagus. Dia akan mendapatkan minyak yang benar-benar berkualitas, sesuai dengan SNI, bukan minyak bekas atau minyak jelantah,” ujar Rusli.
Rusli mengatakan kewajiban kemasan bagi minyak goreng dapat membuat konsumen mengetahui asal, produsen, kode produksi hingga tanggal produksi dari minyak goreng tersebut sehingga keamanan produk lebih terjamin.
Kontroversi kebijakan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan minyak goreng kemasan dan melarang minyak goreng curah pada awal 2020 terus menjadi sorotan publik. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga telah meminta agar larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan.
“Pokoknya pelarangannya itu batal dulu,” kata Darmin di Jakarta, Rabu malam (9/10).
Meski terdengar rencana untuk mewajibkan penggunaan minyak goreng kemasan, Kementerian Perdagangan menyatakan bukan berarti terdapat larangan bagi konsumen yang ingin menggunakan minyak goreng curah.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.
Oleh karena itu, penetapan harga minyak goreng kemasan yang ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak akan memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.(*/Dry/Ant)