Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Minyak Goreng Curah Dilarang, Pengamat: Pedagang Kecil Pasti Teriak

Oleh Andryanto S
Kamis, 10/10/2019 08:31
Minyak goreng curah dilarang diperjualbelikan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan. Foto: Antara

Minyak goreng curah dilarang diperjualbelikan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh Andryanto S

Indonesiainside.id, Jakarta — Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah menilai rencana pelarangan minyak goreng curah dan kewajiban kemasan bagi minyak goreng pasti menuai penolakan dari pedagang kecil. Meski dari sisi konsumen, kebijakan tersebut justru menguntungkan dilihat dari sisi kesehatan.

Menurut Rusli, resistensi dapat timbul dari pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah bekas pakai atau minyak jelantah. “Pedagang yang menggunakan minyak curah jelantah, tidak jelas asal-usulnya, pasti akan teriak karena biaya produksinya akan naik, dibandingkan ketika dia mendapat minyak curah jelantah yang biayanya lebih murah,” katanya di Jakarta Rabu (9/10) malam.

Sedangkan para pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah berkualitas baik tidak akan terganggu dengan kebijakan wajib kemas. “Sementara bagi konsumen (kebijakan) itu bagus. Dia akan mendapatkan minyak yang benar-benar berkualitas, sesuai dengan SNI, bukan minyak bekas atau minyak jelantah,” ujar Rusli.

Baca Juga:

Mendag Harus Umumkan Produsen Migor ‘Mbalelo’

Eskpor Sawit Dilarang Hingga Harga Minyak Goreng Murah

Rusli mengatakan kewajiban kemasan bagi minyak goreng dapat membuat konsumen mengetahui asal, produsen, kode produksi hingga tanggal produksi dari minyak goreng tersebut sehingga keamanan produk lebih terjamin.

Kontroversi kebijakan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan minyak goreng kemasan dan melarang minyak goreng curah pada awal 2020 terus menjadi sorotan publik. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga telah meminta agar larangan peredaran minyak goreng curah dibatalkan.

“Pokoknya pelarangannya itu batal dulu,” kata Darmin di Jakarta, Rabu malam (9/10).

Meski terdengar rencana untuk mewajibkan penggunaan minyak goreng kemasan, Kementerian Perdagangan menyatakan bukan berarti terdapat larangan bagi konsumen yang ingin menggunakan minyak goreng curah.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah.

Oleh karena itu, penetapan harga minyak goreng kemasan yang ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak akan memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.(*/Dry/Ant)

Tags: kebijakan kontroversialminyak goreng kemasan
Previous Post

Kagumi Cara Jaga Kerukunan Keluarga, Anwar Ibrahim Anggap BJ Habibie Kakak

Next Post

Indeks Daya Saing RI Anjlok, Menko Darmin Mengaku Belum Baca Laporan WEF

Rekomendasi Berita

Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023
Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut
Ekonomi

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

31/01/2023
Harga Rumah Selalu Naik Setiap Tahun, Masyarakat Makin Sulit Miliki Rumah
Ekonomi

Pemerintah Perlu Skema Baru untuk Bantu MBR Beli Rumah

30/01/2023
Industri Properti Indonesia Alami Peningkatan Selama 2022
Ekonomi

Harga Rumah Subsidi Naik Seiring Kenaikan Harga Rumah Tapak

30/01/2023
Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM
Ekonomi

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023 14:54
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved