Indonesiainside.id, Jakarta – Rokok merupakan salah satu komoditas yang sering masuk dalam catatan penyumbang inflasi. Pada Oktober kemarin, rokok menyumbang nilai inflasi sebesar 0,8 persen dari kelompok pengeluaran masyarakat menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Komoditas yang dominan memberikan andil terhadap inflasi yaitu rokok kretek filter, dan rokok putih masing-masing sebesar 0,01 persen. Bersama dengan pengeluaran untuk nasi dengan lauk, mie, es.
Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok belum akan berdampak parah terhadap kenaikan inflasi. Dengan kontribusi yang dinilai masih kecil itu, dia yakin inflasi masih bisa dikendalikan.
“Kalau kita lihat naiknya 0,01 persen, tidak terlalu kontribusi rokok itu. Andilnya sekarang 0,01 persen. Tahun depan, angka inflasi dipatok lebih rendah karena pengalaman kita mampu mengendalikan 3 sampai 3,5 persen,” ujarnya di kantor BPS, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai untuk rokok putih mesin sebesar 29,95 persen, rokok kretek mesin naik 23,29 persen, dan rokok kretek tangan naik 12 persen. Kenaikan cukai ini akan berdampak pada harga rokok.
Ketetapan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dengan kenaikan sebesar itu maka HJE rokok diperkirakan akan melambung kisaran Rp2000 sampai Rp7000 per bungkus. (*/Dry)