Indonesiainside.id, Jakarta – Tingkat Penghunian Kamar(TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia mengalami penurunan pada September dibanding tahun lalu. TPK pada September 2019 mencapai rata-rata 53,52 persen atau turun 5,43 poin dibandingkan TPK tahun lalu sebesar 58,95 persen.
Begitu pula, jika dibanding bulanan, TPK Agustus 2019 tercatat 54,14 persen sementara TPK September 2019 mengalami penurunan sebesar 0,62 poin. TPK terendah tercatat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sebesar 32,76 persen.
Penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada September 2019 dibanding September 2018 tercatat di sebagian besar provinsi, dengan penurunan tertinggi terjadi di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu sebesar 14,34 poin, diikuti Provinsi Kalimantan Barat 13,29 poin, dan Provinsi Bengkulu 12,66 poin.
Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Riau, yaitu sebesar 1,56 poin. Sementara itu, terjadi kenaikan TPK hotel klasifikasi bintang disebelas provinsi, dengan kenaikan paling besar terjadi di Provinsi Maluku Utara sebesar 16,86 poin, dan kenaikan paling kecil terjadi di Provinsi Jawa Tengah sebesar 0,53 poin.
“Bila dilihat menurut klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada September 2019 tercatat pada hotel bintang 5 yang mencapai 59,11 persen, sedangkan TPK terendah tercatat pada hotel bintang 1 yang hanya mencapai 40,04 persen,” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto, Jumat (1/11).
Tak hanya tingkat hunian, rata-rata waktu tamu menginap juga mengalami penyusutan. Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di
Indonesia mencapai 1,84 hari selama September 2019, terjadi penurunan sebesar 0,13 poin banding tahun lalu.
Sementara, jika dibandingkan dengan Agustus 2019, rata-rata lama menginap pada September 2019 tidak mengalami perubahan. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing September 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,92 hari dan 1,66 hari. (*/Dry)