Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menanggapi keputusan Kementerian Keuangan yang ingin membekukan sementara penyaluran dana desa. Dia khawatir penghentian ini bisa berdampak pada mandeknya pembangunan desa.
Saat dimintai tanggapannya, Abdul Halim meyakini bahwa keputusan tersebut belum mengikat. Menurutnya, tidak mudah menghentikan proses pembangunan dengan menghentikan pembiayaan sebagai penopangnya.
“Nanti malah bahasa jawanya itu muspro (sia-sia),itu apa ya.. Jadi sudah berjalan kemudian dihentikan, lalu gak bisa dilanjutkan malah tidak dapat dampak pembangunan,” ujar dia ditemui usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (19/11).
Menteri Desa khawatir jika dana dihentikan, pembangunan desa akan tersendat. Dia berharap Kementerian Keuangan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pembekuan dana desa ini.
“Menurut saya, kan lebih banyak yang tidak ada masalah daripada ada masalah. Maka seyogyanya selesaikan saja (yang desa fiktif),” imbuh Abdul Halim.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu final data jumlah desa di Indonesia dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Kemenkeu, Kementerian Dalam Negeri masih melakukan verifikasi data jumlah desa.
“Kami saat ini masih menunggu berapa jumlah desa yang bermasalah dari Kemendagri, yang sedang diverifikasi mendalam, karena sekarang posisinya belum selesai maka kita tahun dulu,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan dari Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, di Jakarta pada Senin (18/11).
Prima juga menambahkan, kalau jumlah data dssa sudah diselesaikan oleh Kemendagri, baru dana untuk desa tersebut akan disalurkan. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani dana yang banyak dibagikan untuk desa tidak hanya dana desa, tapi juga dana alokasi khusus non fisik.
Sementara itu, realisasi dana desa hingga 31 Oktober, baru sampai 52 triliun rupiah. Realisasi itu baru mencapai 74,2% dari APBN dan dari persenatase tersebut, pertumbuhan dana desa baru 17%. (*/Dry)