Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang terlantar dan telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah kepada nelayan.
Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengaku sah-sah saja jika pemerintah akan menghibahkan kapal tangkapan kepada nelayan. Namun menurutnya hibah itu harus sesuai regulasi serta aturan hukum yang jelas.
“Terkait rencana pemerintah memanfaatkan kapal-kapal dari hasil tangkapan untuk dibagikan kepada nelayan itu sah-sah saja, karena penangkapan kapal asing itu ada regulasi dan aturan hukumnya maka untuk pelimpahan itu harus menhikuti prosedur dan proses hukum yang jelas.Sehingga nantinya tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari dan meuulitkan penerimanya,” kata Firman, Rabu (20/11).
Politikus Golkar ini pun membeberkan, pengalamannya ketika masih era orde baru (Orba) dipimpin Presiden Soeharto. Ketika itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) saat itu dipimpin Toek Setyo Hadi sebagai Ketua Umum HNSI dan dirinya menjabat sebagai Ketua DPP menerima sejumlah kapal tangkapan nelayan asing kepada HNSI
Tetapi akhirnya, justru kapal-kapal itu tidak untuk kepentingan nelayan tapi kepentingan oknum. Bahkan, waktu itu ada lima kapal ada ditangan HNSI. Kemudian kapal-kapal yang besar itu di kerjasamakan dengan perusahan besar dan jangan sampai terjadi.
Oleh karena itu, Firman pun berharap bagaimana nanti itu pengelolaanya itu harus transparan agar institusi-institusi terkait dengan nelayan ini dilibatkan untuk melakukan pengawasan.
“Dan bagaimana hasil penerimaan daripada hasil dari pengelolaan kapal limpahan dari tangkapan harus jelas. Yang jelas itu agar tidak bertentangan dengan aturan UU yang ada,” ujarnya. (*/Dry)