Indonesiainside.id, Jakarta — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR meminta Pemerintah menunda rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk golongan pelanggan 900 VA, awal Januari 2020. Kebijakan itu dinilai akan memberatkan dan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.
Wakil Ketua F-PKS DPR-RI, Mulyanto menganggap rencana menaikan tarif listrik tidak tepat waktu. Sebab dalam waktu bersamaan akan ada kenaikan iuran BPJS.
Dengan kenaikan tarif listrik dan iuran BPJS secara bersamaan ini tentu akan berdampak pada peningkatan biaya hidup masyarakat. Fraksi meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang dinilai tak bijak ini.
“Kami akan minta rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan RTM 900 VA ditinjau ulang. Kami meminta Pemerintah untuk mendefinisikan dan mendata ulang pelanggan RTM tersebut.” ujar Mulyanto di Jakarta, Rabu (20/11).
Mulyanto mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati dalam menaikan tarif bagi 24,4 juta pelanggan listrik RTM 900 VA ini. Jangan sampai kebijakan tersebut memicu laju infalasi yang akan melemahkan daya beli masyarakat.
Pemerintah dipandang perlu membuat parameter objektif terkait pelanggan RTM itu masuk kategori mampu atau tidak. Bahkan, Mulyanto mengusulkan agar Pemerintah melanjutkan kompensasi harga untuk pelanggan golongan RTM 900 VA ini.
“Jika sebelumnya Pemerintah bisa memberikan insentif pajak impor barang mewah bagi orang-orang kaya, kenapa sekarang Pemerintah tidak bisa memberikan subsidi yang cukup untuk pengadaan listrik murah bagi rakyat yang tidak mampu,” tegas Mulyanto.
Awal tahun 2020 Pemerintah akan menarik subsidi listrik bagi pelanggan golongan RTM 900 VA. Sebelumnya di tahun 2019 harga listrik untuk pelanggan RTM 900 VA tidak ada penyesuaian, karena pemerintah menerapkan kebijakan kompensasi. (*/Dry)