Indonensiainside.id, Jakarta – Pemberian insentif pajak memberikan hasil positif. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, setelah pemerintah melakukan tata kelola ulang reformasi kebijakan pajak untuk tax allowance dan tax holiday hingga November 2019 realisasi totalnya telah mencapai Rp804 triliun.
Sri Mulyani menuturkan kombinasi kebijakan ekonomi yang penuh kehati-hatian perlu dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi termasuk kaitannya dengan tata kelola kebijakan pajak tersebut. Hal ini untuk menghindari gejolak atau dampak yang muncul dari setiap kebijakan.
Ia pun memaparkan rincian insentif pajak tersebut. “Realisasi itu masing-masing tax allowance Rp285 triliun dan tax holiday Rp519 triliun,” katanya dalam acara The 7th US-Indonesia Investment Summit 2019 di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (21/11).
Untuk tax allowance per 2019, ujarnya, sudah ada 140 pembayar pajak yang telah disetujui untuk mendapatkan insentif tersebut dengan 158 fasilitas. Realisasi investasinya mencapai Rp285 triliun.
Sementara untuk tax holiday hingga kini sudah tercatat sebanyak 44 wajib pajak yang memanfaatkan yang terdiri dari 35 investor asing dan sembilan investor domestik di antaranya dari Cina, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda, Korea Selatan, dan Indonesia. “Tax holiday diberikan dengan kualifikasi industri pionir dan ada 18 industri yang mendukung kebijakan tersebut,” paparnya.
Sri Mulyani melanjutkan, pada pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo, Kabinet Indonesia Maju akan mengeliminasi beberapa daftar investasi negatif sehingga Indonesia dapat lebih terbuka terkait investasi dan lapangan pekerjaan. “Ketika Anda datang investasi, Anda bisa dapatkan insentif lebih lanjut. Allowance, holiday, dan super deduction tax untuk penelitian, pengembangan, vokasi, dan kejuruan. Super deduction untuk proyek padat karya,” kilahnya.
Ia menuturkan hal tersebut dilakukan oleh pemerintah Indonesia bukan hanya sebagai sambutan bagi para investor namun juga diberi bonus seperti insentif pajak agar investasinya bisa lebih bermanfaat bagi pembangunan tanah air. Ini memberikan sinyal kepada investor bahwa mereka tidak hanya disambut di sini tapi juga diberikan insentif pajak agar uang, teknologi, dan pengetahuan yang dibawa akan benar benar menciptakan kegiatan produktif di Indonesia. (AS)