Indonesiainside.id, Jakarta – RUU Minerba akan dipercepat. Hal ini sudah disepakati oleh Komisi VII DPR RI dan KESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami sepakat untuk membahas ini serta sepakat untuk usulan DPR membentuk Panja, sehingga program bisa dilaksanakan. Sebagaimana ditargetkan secepatnya,” ujar Menteri ESDM, Arifin Tasrif, di Jakarta pada Rabu (27/11).
Arifin juga mengatakan, minggu depan dirinya akan mengadakan rapat koordnasi dengan kementerian lain untuk membahas RUU Minerba. Dirinya berharap dalam rapat tersebut, ada kesepakatan yang akan disepakati.
“Sebetulnya masalahnya hanya antara KESDM dan Kemenperin (Kementerian Perindustrian), soal kata pemurnian. Kemenperin mengusulkan dihapus kata pemurnian,” tambah Anggota Komisi VII dari Partai Golkar, Maman Abdurahman, di Jakarta pada Rabu (27/11).
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Golkar, Ridwan Hisjam mengatakan terkait fungsi legislasi, RUU Minerba adalah inisiatif DPR yang sudah lama di bahas di Panja. Harusnya Pemerintah tidak perlu berbulan-bulan membahas ini, sebulan saja cukup. Bagian yang tidak setuju, Pemerintah tinggal buat DIM (Data Inventarisasi Masalah).
“Saya minta ini disegerakan karena ini masuk Prolegnas tahun 2019. Memang ada masalah di RUU Minerba tapi bukan di DPR tapi Pemerintah. Masalah itu buatkan saja PP. Saya usulkan kita undang Kementerian terkait untuk menyelesaikn ini,” ujar Ridwan.