Indonesiainside.id, Jakarta — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyan (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengaku belum akan menaikkan kenaikan tarif Tol Jagorawi, karena tol itu tak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kalau tolnya belum memenuhi SPM, tidak akan saya naikkan. Kemarin, saya ke Bogor, saya lewat ternyata masih macet, masih belum penuhi SPM,” ujar Basuki Hadimuljono di Gedung DPR RI, Jakarta, tadi malam (2/12).
Menurut Basuki, apabila pihak pengurus Tol Jagorawi sudah lapor kepadanya, bahwa Tol Jagorawi sudah memenuhi SPM. Baru dirinya akan menaikkan tarif Tol Jagorawi. penundaan kenaikan tarif tol.
“Namun, hal tersebut saya lakukan, untuk menjamin terpenuhinya pelayanan kepada masyarakat. Biar apa yang dibayarkan, sesuai dengan fasilitas,” tambah Basuki.
Sementara itu, sebenarnya dia mengaku telah melanggar Undang-Undang. Berdasarkan Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan kenaikan tarif tol akan terus terulang setiap 2 tahun sekali, karena dia menunggu SPM suatu tol yang dinaikkan, terpenuhi dahulu.
“Kalau tadi saya dibilang melanggar undang- karena tidak melaksanakan kenaikan tarif sesuai dengan Undang-Undang, ia saya melanggar undang-undang karena mendahulukan SPM dahulu sebelum menaikkan tarif,” ujar Basuki.(*/Dry)