Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru saja diterbitkan untuk memberi kenyamanan perdagangan. Regulasi itu menitikberatkan pada kepastian berusaha.
Tak hanya itu, beleid tersbut diyakini akan memberi perlakuan yang seimbang antar pelaku usaha dan perlindungan konsumen. Agus berharap, terbitnya PP PMSE dapat terus menumbuhkan ‘consumers trust’ dan ‘confidence’.
Salah satu poin yg diatur dalan PP tersebut adalah kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin usaha. Tujuan yaitu menghindari diskriminasi antara pelaku usaha luring (offline) dengan daring (online), dan pelaku usaha luar negeri dengan pelaku usaha dalam negeri.
“Mekanisme perizinan berusaha akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan dibuat semudah mungkin, serta tidak memberatkan pelaku usaha,” ujarnya dalam Forum “Optimalisasi Daya Saing Produk Dalam Negeri Menuju Pasar Global Melalui Pemanfaatan E-Commerce”, di Jakarta, Senin (9/12).
Lebih lanjut, ia memastikan tidak akan ada pungutan liar dalam pengajuan izin usaha bagi pelaku usaha e-commerce. Dia meminta, apabila pengusaha menemukan kesulitan atau pungutan agar melaporkan ke Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menambahkan, pelaku e-commerce yang telah memiliki izin usaha dapat mendaftarkan ulang ke Kemendag. Sementara pelaku e-commerce berskala mikro atau perseorangan dapat mendaftar hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Bagi UMKM yang sudah punya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari industri, cukup dengan itu. Bagi pelaku perseorangan cukup dengan KTP sudah bisa daftar secara online dan akan dimudahkan,” tuturnya. (*/Dry)