Indonesiainside.id, Jakarta — Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M. Zulficar Mochtar mengungkapkan, dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM)Sedunia pada 10 Desember, KKP mendorong pelaku usaha yang bergerak di sektor perikanan tangkap dan industri pengolahan ikan (UPI) untuk berkomitmen melindungi awak kapal dan pekerjanya.
Ketentuan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak awak kapal dan pekerja pada sektor perikanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan,” kata dia, Selasa (10/12).
Menurutnya, prinsip dasar dari ketentuan tersebut adalah kewajiban negara (dan pemerintah) untuk melindungi HAM setiap warga negara dan kewajiban dari pelaku usaha untuk menghormati prinsip-prinsip HAM terhadap setiap orang yang dipekerjakannya.
KKP sudah memiliki perangkat hukum, kelembagaan dan SDM untuk implementasi HAM pada sektor perikanan,” jelas dia.
Adapun Peraturan Menteri No.2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan serta Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap (selaku Ketua Tim HAM Perikanan) No. 18 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan adalah dasar hukum dalam pelaksanaannya.
Untuk kelembagaan, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menunjuk Tim HAM yang dipimpin oleh Dirjen Perikanan Tangkap serta dibantu oleh Tim Ahli yang berasal dari unsur berbagai kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan asosiasi profesi bidang kelautan dan perikanan.
Sementara itu, untuk mendorong pelaku usaha membuat pelaporan implementasi HAM pada masing-masing perusahaan, lanjut Zulficar, Tim HAM Perikanan akan menfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha. (*/Dry)