Indonesiainside.id, Jakarta – Kejaksaan Agung akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa.
Dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya ditaksir merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK.
Kejagung sendiri dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi mulai pekan ini. Sebanyak 10 di antaranya telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-hak nya. Dia menyatakan pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini.
“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga,” tutur Hasto di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (2/1).
Selain itu, saksi juga akan mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas.
Hasto menjelaskan, untuk mendapatkan perlindungan para saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.
Sejauh ini, LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi. Sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung” kata Hasto. (*/Dry)