Indonesiainside.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Bank Indonesia (BI) untuk memiliki kebijakan atau instrumen yang bersifat memaksa bagi industri perbankan. Hal itu agar bisa sejalan dengan kebijakan penurunan suku bunga BI 7 Days Repo Rate yang kini sudah di level 5 persen.
“Kalau suku bunga BI turun harus menyesuaikan. Namun, kenapa perbankan sangat lama sekali menurunkan suku bunga kreditnya,” ujar Sarmudji selaku Anggota Komisi XI DPR RI Sarmudji, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sarmudji mengatakan, tapi kenapa ketika BI menaikkan suku bunganya, pihak perbankan pun sangat cepat merespon. Serta langsung menaikkan suku bunganya.
Oleh karena itu, Sarmudji meminta BI untuk memiliki kebijakan yang sifatnya memaksa. Terutama kepada para perbankan untuk bisa lebih cepat menyesuaikan penurunan suku acuan BI.
“Tentu saya harapkan BI memiliki instrumen yang sifatnya memaksa perbankan untuk bisa lebih cepat menyesuaikan penurunan suku bunga. Hal itu karena transisi penurunan ini berlangsung terlalu lama,” ujar dia.
Sebelumnya, sepanjang 2019, BI sudah melakukan relaksasi kebijakan moneter. Dengan cara melakukan pemotongan suku bunga acuan sebanyak 100 bps, menjadi 5 persen.(*/Dry)