Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui bahwa perhatian pemerintah terhadap laut masih kurang. Untuk itu, Indonesia harus memperkuat hukum laut sesuai sesuai dengan United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS).
“Indonesia itu sekitar 70 persen wilayahnya adalah lautan. Saya tahu bahwa sebenarnya perhatian kita terhadap laut itu kurang,” ujar Luhut di Jakarta, Kamis (6/2).
UNCLOS atau biasa dikenal sebagai Konvensi Hukum Laut ini merupakan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.
“UCLOS ini adalah aturan yang komprehensif untuk menjadi dasar dalam pengelolaan laut kita. Laut menjadi kedaulatan sebuah negara dan adanya UNCLOS menguntungkan Indonesia,” kata dia.
Indonesia mempunyai konsep negara kepulauan, lanjut dia, sat ini memmiliki luas wilayah 8,3 juta kilometer (km). “Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia,” ujar Luhut.
Termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sepanjang 200 mil di perairan Natuna mengenai penangkapan ikan dan eksploitasi sumber lainnya menjadi hak kedaulatan Indonesia.
“Kita lihat ZEE Indonesia di Pulau Natuna dan kita tidak perlu berdebat soal itu karena aturan internasional telah mengakui perairan itu adalah wilayah kedaulatan kita,” ujar Luhut.
Menurut dia, tidak harus diributkan soal Natuda karena Indonesia juga mesti intropeksi diri guna melakukan perbaikan.
“Jadi kita tidak harus ribut-ribut dan harus melihat diri kita sendiri juga. Apa sih yang sdah kita buat pada ZEE 200 mil litu. Kita juga banyak salah dan memang kita kurang perhatian,” tambah dia.
Salah satu upaya memperkuat hukum laut, Indonesia juga harus berperan aktif dalam pembuatan aturan terbaru dalam UNCLOS.
“Aturan UNCLOS soal konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman biologi kelautan di luar yurisdiksi nasional itu sangat penting, karena itu Indonesia harus berperan aktif menentukan dua regulasi internasional ini,” ujar Luhut
“Ini dilatarbelakangi banyaknya negara-negara yang ingin mengeksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang terdapat di kawasan dasar laut internasional,” tambahnya. (*/Dry)