Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur Penilaian dari Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan pihaknya tidak bisa sembarangan melakukan penghapusan pencatatan saham emiten di bursa atau “delisting”. Hal ini karena didalamnya juga terdapat kepemilikan publik yang harus dijaga.
“Jadi posisi dari perusahaan tercatat harus kita jaga kalau di dalamnya ada publik, kalau misalnya konspirasi Jiwasraya itu terjadi, tentunya pihaknya itu ada, siapa yang lakukan konspirasi. Misalnya di emitennya siapa, bisa jadi pemegang saham “as individual”. Kalau seperti itu, tarik ia sebagai individiual. Kalau “board of commissioners”, tarik dia sebagai individu. Tapi tidak dalam konteks perusahaan sebagai entitas,” ujar Yetna, di Gedung DPR / MPR RI, Jakarta, Senin (10/2).
Menurut Yetna, perusahaan terbuka terdapat keterikatan antara perusahaan dengan publik. Oleh karena itu, harus betul-betul dijaga agar tidak merugikan keduanya.
“Jadi kita lihat dulu siapa yang lakukan kolusi di Jiwasraya. Jika kolusinya individual, tarik ia sebagai individual. Entitas bisa tetap jalan dan publik bisa kita jaga,” tambah Yetna
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam rapat menanyakan apabila nanti ternyata kasus Jiwasraya itu terbukti melibatkan emiten, apakah BEI akan delisting emitennya atau justru bisa jadi kendaraan untuk penyelesaian kasus Jiwasraya,