Indonesiainside.id, Jakarta – Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan sudah berikan peringatan dan sanksi terkait dengan saham-saham yang jadi portofolio saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya. Hal itu sudah dilakuakan BEI sejak 2016 hingga 2019.
“Kami tidak memiliki kewenangan menyuruh mereka harus beli atau melarang beli. Kami sudah berikan peringatan melalui Unusual Market Activity atau disebut UMA. Kita sudah berikan peringatan mengenai hal itu. Kalau mendalaminya, kita ada catatan 2016-2019 soal berapa banyak sanksi yang kita berikan saham yang terkait Jiwasraya,” ujar Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi, di Gedung DPR / MPR, Jakarta, Senin (10/2).
Inarno menjelaskan, pada 2016 pihak dia sudah memberikan 39 sanksi untuk saham-saham yang terkait dengan Jiwasraya. Lalu pada 2017 ada 64 sanksi, pada 2018 ada 95 sanksi. sedangkan di 2019 ada sebanyak 74 sanksi. Sanksi tersebut dalam bentuk unusual market activity (UMA) dan meminta penjelasan secara langsung.
Terkait kesalahan investasi dengan menempatkan pada saham-saham yang pernah mendapatkan sanksi dari BEI. Inarno menegaskan, hal itu bukan tanggung jawab dari otoritas bursa.
“Itu bukan tanggung jawab BEI tapi tanggung jawab komite investasi Jiwasraya. Kita tidak bisa larang investor untuk membeli, tapi kita sudah beri peringatan ke Jiwasraya melalui notasi yang kami berikan. Kita tidak bisa menyetop tapi kita memberi informasi kepada mereka lewat notasi,” tambah Inarno. (*/Dry)