Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Abilindo Minta Edy Prabowo Segera Merevisi Aturan Perikanan Era Susi

Oleh Andryanto S
Rabu, 12/02/2020 11:43
Pedagang membawa ikan yang diturunkan dari kapal di PPN Idi. Foto: Antara

Pedagang membawa ikan yang diturunkan dari kapal di PPN Idi. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merevisi peraturan Susi Pudjiastuti yang menghambat sektor usaha perikanan.

“Kami mmengusulkan agar dilakukan perbaikan aturan menyangkut perikanan tangkap maupun perikanan budidaya terutama kapal angkut ikan atau ikan kerapu dan mengenai regulasi tentang kepiting, lobster dan ranjungan,” kata Wajan di Gedung DPR, Selasa (11/2).

Dia berharap agar dalam proses revisi aturan-aturan tersebut dipercepat karena sudah lima tahun lebih. menunggu dan tidak ada kepastian. “Namun sebelum aturan itu diketok harus melalui tahapan uji publik maupun kajian hingga tuntas agar sektor perikanan bisa lebih maju lagi,” kata dia.

Pertama, Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga:

DPR Minta Pencuri Ikan di Perairan Indonesia Ditindak Tegas

Majelis Hakim Banding: Di Mata Masyarakat Hukuman Edhy Prabowo Tidak Cerminkan Keadilan

“Itu pungutan naiknya fantastis sampai 10 kali lipat dan harus dibayar dimuka. Padahal di sektor migas dan minerba membayar PNBP usai melakukan ekspor. Kita minta untuk sektor perikanan kalau bisa dibayar belakangan seperti halnya pada sektor lain. Kemudian tarifnya bisa ditinjau ulang,” ungkap dia.

Selain itu, ekspor benih lobster dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari Wilayah Indonesia.

“Kami usulkan supaya dikembangkan pembenihan kepiting dan lobster. Akan tetapi diperbolehkan untuk eskpor. Jadi budidaya tetap digalakkan agar bisa membuka lapangan kerja lebih banyak dan disatu sisi menghasilkan devisa ekspor lebih besar,” ujar dia.

Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Penggunaan cantrang, pukat hela dan pukat tarik sebelumnya diizinkan dan dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tiba-tiba dilarang itu tidak ada kajian sama sekali. Sekarang sudah mulai dikaji, meskipun menimbulkan pro dan kontra,” katanya.

Menurut dia, negara-negara lain tidak ada pelarangan penggunaan pukat tarik dan hela. “Yang ada pengaturan dalam penggunaan alat cantrang yakni kapan musim tangkap atau diluar musim (off-season) dan daerah mana yang boleh memakai alat tangkap itu,” jelas Wajan.

Dia berharap kabinet baru Presiden Jokowi bisa segera merevisi aturan yang menghambat usaha perikan. “Ada sekitar29 aturan yang perlu direvisi dan sekarang prosesnya masih berjalan,” ujar dia. (*/Dry)

Tags: KKPPerikananWajan Sudja
Previous Post

DPR Minta Hungaria Kampanye Positif Sawit ke Uni Eropa

Next Post

Raline Shah Apresiasi Kemenangan Film Parasite

Rekomendasi Berita

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023
Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Headline

Neraca Perdagangan 2022 Surplus, Cetak Rekor Tertinggi

19/01/2023
DPR Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Soal Tol Laut
Headline

DPR Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Soal Tol Laut

19/01/2023
Indonesia Dinilai Kebal Ancaman Resesi
Headline

Ekspor Desember Turun, Ini Biang Masalahnya

17/01/2023
Indonesia-Timor Leste Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas
Ekonomi

Indonesia-Timor Leste Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas

13/01/2023
Fonterra Raih Penghargaan Industri Hijau Kemenperin
Ekonomi

Fonterra Raih Penghargaan Industri Hijau Kemenperin

13/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved