Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merevisi peraturan Susi Pudjiastuti yang menghambat sektor usaha perikanan.
“Kami mmengusulkan agar dilakukan perbaikan aturan menyangkut perikanan tangkap maupun perikanan budidaya terutama kapal angkut ikan atau ikan kerapu dan mengenai regulasi tentang kepiting, lobster dan ranjungan,” kata Wajan di Gedung DPR, Selasa (11/2).
Dia berharap agar dalam proses revisi aturan-aturan tersebut dipercepat karena sudah lima tahun lebih. menunggu dan tidak ada kepastian. “Namun sebelum aturan itu diketok harus melalui tahapan uji publik maupun kajian hingga tuntas agar sektor perikanan bisa lebih maju lagi,” kata dia.
Pertama, Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Itu pungutan naiknya fantastis sampai 10 kali lipat dan harus dibayar dimuka. Padahal di sektor migas dan minerba membayar PNBP usai melakukan ekspor. Kita minta untuk sektor perikanan kalau bisa dibayar belakangan seperti halnya pada sektor lain. Kemudian tarifnya bisa ditinjau ulang,” ungkap dia.
Selain itu, ekspor benih lobster dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari Wilayah Indonesia.
“Kami usulkan supaya dikembangkan pembenihan kepiting dan lobster. Akan tetapi diperbolehkan untuk eskpor. Jadi budidaya tetap digalakkan agar bisa membuka lapangan kerja lebih banyak dan disatu sisi menghasilkan devisa ekspor lebih besar,” ujar dia.
Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Penggunaan cantrang, pukat hela dan pukat tarik sebelumnya diizinkan dan dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tiba-tiba dilarang itu tidak ada kajian sama sekali. Sekarang sudah mulai dikaji, meskipun menimbulkan pro dan kontra,” katanya.
Menurut dia, negara-negara lain tidak ada pelarangan penggunaan pukat tarik dan hela. “Yang ada pengaturan dalam penggunaan alat cantrang yakni kapan musim tangkap atau diluar musim (off-season) dan daerah mana yang boleh memakai alat tangkap itu,” jelas Wajan.
Dia berharap kabinet baru Presiden Jokowi bisa segera merevisi aturan yang menghambat usaha perikan. “Ada sekitar29 aturan yang perlu direvisi dan sekarang prosesnya masih berjalan,” ujar dia. (*/Dry)