Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Berpotensi Menimbulkan Risiko Kesehatan, Pemerintah Berencana Tarik Cukai Minuman Kemasan

Oleh Prima Prabowo
Rabu, 19/02/2020 20:27
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Keuangan berencana akan menarik cukai terhadap produk minuman kemasan mengandung pemanis. Ide ini dilontarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (19/2). Cukai akan dikenakan pada sejumlah produk minuman ringan berpemanis, diantaranya teh kemasan, kopi, minuman karbonasi hingga minuman energi. Salah satu alasannya adalah minuman tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

“Makanan atau minuman berpemanis bisa mendorong obesitas. Implikasinya diabetes, mulai dari gagal ginjal, stroke dan lain-lain,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Dia berharap, penerapan cukai bisa mengendalikan peredaran produk tersebut. Sri Mulyani menjelaskan, prevalensi penderita diabetes pada masyarakat terus meningkat.

Sri Mulyani bilang, kelompok masyarakat berusia lebih dari 15 tahun mencapai 1,1 persen dari total penduduk Indonesia pada 2007 dan meningkat jadi 2 persen 11 tahun kemudian.

Baca Juga:

Kemenkeu Dukung Proyek Kereta Api Makassar-Parepare Kereta Pertama di Sulawesi

Kemenkeu: 4,1 Persen Belanja Negara Atasi Perubahan Iklim

Meski demikian, dia mengatakan ada pengecualian untuk minuman yang diproduksi UMKM atau pengusaha mikro. Adapun madu, jus sayur tambahan gula pun turut dikecualikan.

Cukai tidak akan dipungut untuk barang yang akan diekspor. Sementara, produk cukai yang dituju adalah pabrikan maupun importir.

“Kadar gula lebih tinggi, maka cukai lebih tinggi. Ini berdasarkan logika apabila cukai berfungsi sebagai pengendali konsumsi,” kata Sri Mulyani.

Kementerian menghitung total potensi pemasukan cukai minuman berpemanis Rp6,25 triliun dalam satu tahun. Rencananya, pembayaran cukai dilakukan saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud dalam undang-undang ini yakni:

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Lalu pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

“Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini,” dikutip beleid tersebut.

Sejauh ini, terdapat tiga jenis barang konsumsi yang termasuk Barang Kena Cukai di Indonesia. Yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mendandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau. (PS)

Tags: berisiko kesehatancukaikemenkeuminuman kemasan
Previous Post

Presiden Macron Akan Larang Pengiriman Imam Masjid dan Kontrol Kursus Bahasa Arab

Next Post

Israel Memasang Papan Ujaran Kebencian dengan Gambar Pemimpin Palestina

Rekomendasi Berita

Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS
Ekonomi

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023
Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023
Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut
Ekonomi

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

31/01/2023
Harga Rumah Selalu Naik Setiap Tahun, Masyarakat Makin Sulit Miliki Rumah
Ekonomi

Pemerintah Perlu Skema Baru untuk Bantu MBR Beli Rumah

30/01/2023
Industri Properti Indonesia Alami Peningkatan Selama 2022
Ekonomi

Harga Rumah Subsidi Naik Seiring Kenaikan Harga Rumah Tapak

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved