Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Keuangan berencana akan menarik cukai terhadap produk minuman kemasan mengandung pemanis. Ide ini dilontarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (19/2). Cukai akan dikenakan pada sejumlah produk minuman ringan berpemanis, diantaranya teh kemasan, kopi, minuman karbonasi hingga minuman energi. Salah satu alasannya adalah minuman tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
“Makanan atau minuman berpemanis bisa mendorong obesitas. Implikasinya diabetes, mulai dari gagal ginjal, stroke dan lain-lain,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Dia berharap, penerapan cukai bisa mengendalikan peredaran produk tersebut. Sri Mulyani menjelaskan, prevalensi penderita diabetes pada masyarakat terus meningkat.
Sri Mulyani bilang, kelompok masyarakat berusia lebih dari 15 tahun mencapai 1,1 persen dari total penduduk Indonesia pada 2007 dan meningkat jadi 2 persen 11 tahun kemudian.
Meski demikian, dia mengatakan ada pengecualian untuk minuman yang diproduksi UMKM atau pengusaha mikro. Adapun madu, jus sayur tambahan gula pun turut dikecualikan.
Cukai tidak akan dipungut untuk barang yang akan diekspor. Sementara, produk cukai yang dituju adalah pabrikan maupun importir.
“Kadar gula lebih tinggi, maka cukai lebih tinggi. Ini berdasarkan logika apabila cukai berfungsi sebagai pengendali konsumsi,” kata Sri Mulyani.
Kementerian menghitung total potensi pemasukan cukai minuman berpemanis Rp6,25 triliun dalam satu tahun. Rencananya, pembayaran cukai dilakukan saat produk keluar dari pabrik atau pelabuhan.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007, cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud dalam undang-undang ini yakni:
Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Lalu pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
“Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini,” dikutip beleid tersebut.
Sejauh ini, terdapat tiga jenis barang konsumsi yang termasuk Barang Kena Cukai di Indonesia. Yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mendandung etil alkohol, dan produk hasil tembakau. (PS)