Indonesiainside.id, Jakarta – Guna mempercepat realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR), pemerintah bakal memangkas persyaratan menjadi dua item saja. Salah satunya tidak lagi mewajibkan surat tanda daftar budidaya (STDB) terhadap petani.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengungkpkan, pemerintah masih optimis target PSR mencapai 500.000 hektare (ha) selama tiga tahun bisa tercapai. Asalkan persyaratan untuk petani sawit dipermudah.
“Rekomendasi teknis (rekomtek) memang dari Kementan, itu memang ada. Sering sampaikan ke temen-temen. Kita sederhana kan persyaratan nya dari 14 menjadi 8,” ujar Kasdi, Minggu (23/2)
Dia mengatakan, persyaratan peremajaan sawit (replanting) bakal dikurangi lagi dan ini sudah diusulkan dalam rapat di Kemenko Perekonomian.
“Itu rapat di Menko Perekonomian masih minta dikurangi, ini masih kami kaji. Mungkin enggak 8 lagi, berkurang lagi, biar mempercepat dan makin mudah proses replanting. Bukan berarti itu tidak ada persyaratan lagi, tapi persyaratan-persyaratan petani itu diambil alih oleh pemerintah untuk dilaksanakan,” ungkap Kasdi.
Dia mencontohkan, STDB untuk para petani sebelumnya menjadi persyaratan nantinya akan dihilangkan. Ke depan izin STDB akan diambil oleh pemerintah melalui dinas perkebunan setempat.
“Tadinya STDB jadi syarat kan, mungkin nanti tidak dijadikan syarat. Tapi kita kerjakan melalui dinas peerkebunan suruh kerjain dan nanti kita biayain,” ujar dia.
Dalam tiga tahun replanting sawit rakyat seluas 500.000 ha, maka tiap tahun targetnya sekitar 167.000 ha. “Ini kita naikin targetnya menjadi 180.000 ha setiap tahun. Ini harus tercapai asal syarat nya dikurangi dari delapan syarat menjadi dua syarat saja,” kata dia.
Kasdi menargetkan rekomtek untuk PSR setiap bulan itu antara 20.000 ha sampai 30.000 ha. Untuk mengejar rekomtek tiap bulan ada dua hal yang dilakukan Kementan.
“Satu adalah verifikasi di akhir bulan, di tengah bulan itu workshop jemput bola ke lapangan, itu yang kami lakukan, nah nanti syaratnya kalau kita kurangi, tambah lebih cepat lagi keluar rekomteknya,” kata dia.
Selain itu, katanya, guna mempermudah proses replanting sawit pemerintah bakal menunjuk perusahaan surveyor untuk melakukan verifikasi petani dan lahan yang akan didanai dengan dana sawit.
“Nanti kita mau pake lembaga survei juga tahun ini. Mungkin lembaganya bisa Sucofindo atau Surveyor Indonesia dan ini tergantung BPDP Kelapa Sawit yang meentukan,” katanya. (*/Dry)