Indonesiainside.id, Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memangkas 11 indikator kemudahan berbisnis atau EoDB menjadi 3 prosedur. Penyesuaian dilakukan untuk memaksimalkan masuknya investasi ke Indonesia.
“Salah satu indikator yang menjadi perhatian kami adalah Starting a Business (memulai bisnis),” ujar Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot, Rabu (4/3).
Indonesia berada pada posisi 140 dalam indikator tersebut. Sementara secara umum, peringkat EoDB Indonesia berada pada peringkat 73 dari 190 negara menurut laporan Bank Indonesia.
Beberapa indikator yang dinilai ‘njlimet, di antaranya memulai usaha dan perizinan konstruksi. Kemudian pendaftaran P
properti, perdagangan lintas batas, dan P
penegakan hukum terhadap kontrak.
“Jadi perbaikan yang kami lakukan adalah dari yang sebelumnya terdapat 11 prosedur kami pangkas menjadi hanya 3 prosedur saja,” imbuh dia.
Selain pada starting a business, indikator lain yang juga menjadi perhatian adalah Dealing with Construction Permits dan Registering Property. Menurutnya indikator tersebut dirasa masih menyulitkan investor.
Rencananya, pemangkasan perizinan konstruksi dari 18 prosedur dengan waktu 191 hari akan menjadi 5 prosedur dengan waktu 21 hari. Pendaftaran properti dari 6 prosedur dengan waktu sekitar 1 bulan menjadi hanya 3 prosedur dengan waktu tidak sampai 1 minggu.
Indikator lainnya yang cukup banyak mendapatkan keluhan investor adalah Enforcing Contracts atau penegakan kontrak. Indonesia sendiri berada pada urutan 139 pada indikator tersebut.
Ia mengatakan bahwa perbaikan paling signifikan memang terdapat pada indikator ini. Dari yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun atau sekitar 390 hari menjadi 43 hari.
“Mahkamah Agung sudah membuat regulasinya dan perbaikan implementasi pengadilan sederhana dengan proses sesingkat mungkin hingga hanya membutuhkan waktu pengurusan paling lama sekitar 43 hari,” tuturnya. (Aza)