Indonesiainside.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI), mengungkapkan kondisi pasar secara global tidak baik termasuk Indonesia. Oleh karena itu, BEI berusaha menahan langkah impulsif investor yang terus-menerus melakukan aksi jual.
“Kalau flashback kita larang short sell, auto rejection kita persempit dari 10% dan turun jadi 7%, agar investor tidak ikut jual. Sayang di harga sekarang dijual, makanya kita coba investor lebih rasional jangan ikut panik jual tanpa pertimbangkan rasionalitas,” ujar Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi, di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/3).
Dia juga menyebutkan, beberapa kebijakan yang dikeluarkan baru-baru ini bukan dianggap sebagai protokol krisis, melainkan respon pasar yang lumrah dilakukan. Bursa mengklaim menggunakan parameter volatility index (VIX) untuk menggambarkan volatilitas pasar dalam hitungan hari, minggu dan bulan.
Selain itu, dia mengklaim seluruh kebijakan yang dikeluarkan merupakan hasil komunikasi dengan pelaku pasar. Supaya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan sudah mengakomodasi permintaan pasar.
Sebelumnya, BEI membuat pernyataan bakal memberlakukan ketentuan batas bawah atau auto rejection asimetris, sesuai penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi. Ketentuan baru itu ialah batas bawah atau auto rejection ditetapkan menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga, dari ketentuan sebelumnya yaitu 10%.
Auto rejection ialah penolakan otomatis oleh sistem perdagangan efek, terkait penawaran tertinggi atau terendah atas saham, di pasar reguler dan pasar tunai. Sehingga, harga saham tidak naik atau turun secara signifikan sesuai ketentuan bursa.
Sistem ini diberlakukan, apabila ada penawaran atau pembelian saham yang harganya naik lebih dari 35% atau turun 7% dari harga acuan. Itu berlaku untuk fraksi harga saham antara Rp50-Rp200 per saham.
Sedangkan Untuk fraksi harga saham antara Rp200-Rp5.000 per saham, juga akan ditolak secara otomatis permintaan harganya naik lebih dari 25% atau turun 7% dari harga acuan.
Sementara, fraksi harga saham yang lebih dari Rp 5.000 per saham, auto rejection akan berlaku. Jika sahamnya naik 20% atau turun sebesar 7% dari harga acuan. Hal berbeda jika mengacu pada auto rejection simetris, permintaan otomatis ditolak jika harga saham naik atau turun 20% untuk fraksi ini.
BEI juga akan mencabut relaksasi ketentuan auto rejection pada perdagangan perdana saham melalui skema initial public offering (IPO). Jika sebelumnya, harga saham perusahaan IPO bisa naik dua kali lipat dari persentase batasan auto rejection, yang disebutkan sebelumnya. Mulai hari ini, ketentuan itu tidak berlaku lagi.
Bursa juga mengeluarkan seluruh saham dari daftar yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan. Dengan begitu, tidak ada saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, mulai hari ini.
Hal itu berdampak perhitungan batasan auto rejection. Jika sebelumnya, dengan adanya pra-pembukaan perdagangan, maka bisa membentuk harga, saat perdagangan saham dibuka pada 09.00 WIB.
Harga yang dibentuk pada pra-pembukaan tersebut, menjadi acuan harga yang digunakan untuk auto rejection, bukan harga pada penutupan perdagangan sebelumnya. Kecuali, jika pada pra-pembukaan tak ada harga yang terbentuk, harga yang digunakan baru bisa mengacu pada penutupan perdagangan sebelumnya. (MSH)