Indonesiainside.id, Jakarta – Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) 1 jam daring diluncurkan 30 Desember 2019 lalu. Tercatat hingga kini telah menyumbang pendapatan Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp128,9 miliar.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) menyatakan total dokumen perizinan yang terbit melalui layanan Silat sebanyak 1.943 per tanggal 12 Maret 2020. Dokumen ini terdiri dari 473 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 1.381 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 89 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan meningkatnya pengajuan izin tersebut juga berdampak pada meningkatnya PNBP yang mencapai Rp128,9 miliar. “Membaiknya iklim usaha di sektor perikanan tangkap tersebut merupakan hal yang positif. Ini berarti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin meningkat. Terbukti dengan semakin bergairahnya para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui perizinan yang semakin mudah dan cepat,” kata dia, Kamis (12/3).
Silat 1 jam online mempermudah pelaku usaha mengajukan permohonan izin perikanan tangkap. Pemohon tidak perlu datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP karena dapat dilakukan secara daring.
“Inovasi SILAT ini memungkinkan para pelaku usaha mengajukan izin di mana saja dan kapan saja. Asalkan ada koneksi internet, pengajuan permohonan izin perikanan tangkap kapal di atas 30 GT dapat dilakukan. Pastikan juga data dukungnya lengkap dan benar, bukan rekayasa,” tambah Zulficar.
KKP juga terus melakukan pemantauan dan pembenahan terhadap sistem tersebut. Menurut dia, evaluasi dilaksanakan secara bertahap agar pelayanan dapat terus berjalan dengan optimal. (PS)