Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah meluncurkan kebijakan relaksasi fiskal sebagai insentif kedua untuk menangkal dampak virus corona atau covid-19. Salah satu insentif itu ialah menanggung pajak atas penghasilan atau PPh 21, khusus pekerja di sektor manufaktur selama enam bulan.
“Relaksasi itu kami berikan selama ini enam bulan, dimulai dari April sampai September. Nilai relaksasi yang ditanggung Rp8,6 triliun,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Sri Mulyani menambahkan, jumlah tersebut untuk pajak gaji April hingga September. Pajak yang direlaksasi diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat, terutama pekerja yang bekerja di sektor manufaktur. Adapun pajak ditanggung tersebut berlaku bagi karyawan yang memiliki gaji hingga Rp200 juta per tahun.
“Kita berharap dengan Rp 8,6 triliun akan menambah daya beli karyawan atau perusahaan yang mendapat tekanan casflow menurun, tanpa harus menambahkan pajak didalam komponen gajinya,” katanya. (MSH)