Indonesiainside.id, Jakarta – Wabah virus corona menjadi kejadian luar biasa. Merespon hal tersebut, untuk memberikan kemudahan untuk tujuan sosial seperti pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku/bahan penolong.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai. Berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan virus corona.
“Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19. Jikka pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” ujar Heru, sesuai keterangan, Jakarta, Rabu (18/3).
Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017. Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan virus corona.
“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial. Dan yabg digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,” kata Heru.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020. (PS)