Indonesiainside.id, Samarinda – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur menutup sebagian pelayanan perbankkan, setelah Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil kebijakan membatasi aktivitas berkumpulnya massa.
Kepala Bank Indonesia Kaltim, Tutuk SH Cahyono mengatakan, pelayanan yang ditiadakan oleh BI Kaltim yaitu pelayanan kas keliling dalam dan luar Kota Samarinda dan pelayanan penukaran uang.
BI Kaltim juga menunda sementara kunjungan ke bank sentral ini, begitupun area perpustakaan, serta menunda rapat-rapat besar yang mengundang pihak eksternal.
“Kebijakan ini sesuai dengan upaya Pemprov Kaltim dalam upaya membatasi aktivitas yang berhubungan dengan banyak orang,” ucapnya.
Saat ini, semua karyawan yang bekerja diharuskan memakai masker anti virus dan menggunakan sarung tangan. Begitupun saat masuk kantor, di pintu depan atau pintu masuk, petugas keamanan memeriksa kondisi tubuh para karyawan dengan alat thermometer gun.
Selain itu dijelaskan, jika BI Kaltim memberikan perlakuan khusus terhadap uang yang masuk dari masyarakat dengan cara melakukan karantina selama 14 hari.
Untuk menekan penyebaran virus Covid-19, juga dilakukan penyemprotan desinfektan pada uang yang telah masuk, sebelum didistribusikan kembali ke masyarakat.
“Untuk menambah higienitas, tentu kami juga memperkuat SDM kami dengan menyediakan cairan desinfektan pencuci tangan (hand sanitizer) dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk kantor,” jelasnya.
Namun , Tutuk menegaskan, selain ada beberapa layanan yang ditiadakan sementara, beberapa layanan perbankkan lainnya tetap berjalan seperti biasa. Beberapa layanan tersebut diantaranya, layanan BI Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter Rupiah dan valas yang didukung oleh sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
Selain itu Bank Indonesia Kaltim tetap melayani Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), serta layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankkan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
“Untuk mitigasi risiko penutupan sementara kantor akibat Covid-19 BI Kaltim memberlakukan apa yang disebut lokasi kerja alternatif khusus penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankkan dan PJPUR. Lokasinya berada di rumah dinas BI Kaltim Jalan Letjen Suprapto Samarinda ,” jelasnya.(YAN)