Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan melarang ekspor masker dan hand sanitizer per hari ini (18/3) hingga Selasa (30/6). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020, tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Aturan itu menegaskan pelarangan ekspor barang-barang di atas dan tertuang dalam pasal 2 yang berbunyi,
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Eksportir dilarang sementara mengekspor:
a. Antiseptik
b. Bahan Baku Masker
c. Alat Pelindung Diri
d. Masker
Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif / HS yang dilarang sementara ekspor pun tercantum dalam Lampiran. Lampiran itu tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu.
Berikut uraian barangnya, sesuai lampiran dari Peraturan Menteri itu:
Antiseptik, terdiri atas:
1. Antiseptik hand rub, hand sanitizer dan
sejenisnya yang berbasis alkohol, dengan pos tarif Ex.3004.90.30.
2. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, dengan postarif Ex.3808.94.10.
3. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosal, dengan pos tarif Ex. 3808.94.20.
4. Hand rub hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan
aerosol. Dengan pos tarif, Ex.3808.94.90
Bahan Baku Masker, terdiri atas:
1. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven, terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2. Dengan pos tarif Ex.5603.11.00.
2. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven, terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2. Dengan pos tarif, Ex.5603.91.00.
Alat Pelindung Diri, terdiri atas:
1. Pakaian pelindung medis. Dengan pos tarif, Ex.6210.10.19.
2. Pakalan Bedah. Dengan pos tarif Ex.6211.43.10.
Masker, terdiri atas:
1. Masker bedah. Dengan pos tarif, Ex.6307.90.40.
2. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah. Dengan pos tarif, Ex.6307.90.90.
“Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Itu adalah bunyi pasal 3, yang mengatur apabila perusahaan melanggar dan tetap mengeskpor barang-barang pada pasal 2. (MSH)