Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Ini Jenis Masker dan Hand Sanitizer yang Dilarang Ekspor oleh Pemerintah

Oleh Saiful Hadi
Rabu, 18/03/2020 12:37
Hand sanitizer yang disediakan di Stasiun LRT Palembang.

Hand sanitizer yang disediakan di Stasiun LRT Palembang.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan melarang ekspor masker dan hand sanitizer per hari ini (18/3) hingga Selasa (30/6). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020, tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Aturan itu menegaskan pelarangan ekspor barang-barang di atas dan tertuang dalam pasal 2 yang berbunyi,
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Eksportir dilarang sementara mengekspor:
a. Antiseptik
b. Bahan Baku Masker
c. Alat Pelindung Diri
d. Masker

Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif / HS yang dilarang sementara ekspor pun tercantum dalam Lampiran. Lampiran itu tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu.

Berikut uraian barangnya, sesuai lampiran dari Peraturan Menteri itu:
Antiseptik, terdiri atas:
1. Antiseptik hand rub, hand sanitizer dan
sejenisnya yang berbasis alkohol, dengan pos tarif Ex.3004.90.30.
2. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, dengan postarif Ex.3808.94.10.
3. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosal, dengan pos tarif Ex. 3808.94.20.
4. Hand rub hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan
aerosol. Dengan pos tarif, Ex.3808.94.90

Baca Juga:

DPKP Kabupaten Tangerang Kembangkan Varietas Umbi Jepang untuk Ekspor

Ekspor Desember Turun, Ini Biang Masalahnya

Bahan Baku Masker, terdiri atas:
1. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven, terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2. Dengan pos tarif Ex.5603.11.00.
2. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven, terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2. Dengan pos tarif, Ex.5603.91.00.

Alat Pelindung Diri, terdiri atas:
1. Pakaian pelindung medis. Dengan pos tarif, Ex.6210.10.19.
2. Pakalan Bedah. Dengan pos tarif Ex.6211.43.10.

Masker, terdiri atas:
1. Masker bedah. Dengan pos tarif, Ex.6307.90.40.
2. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah. Dengan pos tarif, Ex.6307.90.90.

“Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Itu adalah bunyi pasal 3, yang mengatur apabila perusahaan melanggar dan tetap mengeskpor barang-barang pada pasal 2. (MSH)

Tags: eksporHand SanitizerMasker
Previous Post

Pertokoan Thamrin City dan Pasar Mayestik Sepi Pembeli

Next Post

Thailand Punya 40 Ribu Tablet Antivirus Eksperimen untuk Virus Corona

Rekomendasi Berita

Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Impor Beras Bukan Solusi, DPR Sebut Itu Bentuk Kemalasan Berpikir

20/03/2023
DPR Minta Anggaran UMKM Ditingkatkan
Headline

DPR Minta Anggaran UMKM Ditingkatkan

18/03/2023
Investor Dubai Bangun Pengolahan Migor Bekas Rp1,2 Triliun di Kabupaten Tangerang
Headline

Investor Dubai Bangun Pengolahan Migor Bekas Rp1,2 Triliun di Kabupaten Tangerang

17/03/2023
Ketahanan Pangan Indonesia di Bawah Zimbabwe dan Ethiopia, Hidayat Nur Wahid: Sangat Mengkhawatirkan
Headline

Harga Gabah Naik, Petani Untung atau Masih Buntung?

17/03/2023
Jadi Kota Metropolitan Baru, Kabupaten Tangerang Perbanyak Kota Satelit
Headline

Jadi Kota Metropolitan Baru, Kabupaten Tangerang Perbanyak Kota Satelit

17/03/2023
Indonesia Dinilai Kebal Ancaman Resesi
Headline

ASEAN Bakal Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Dunia

16/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

20/03/2023 21:15
Para Ahli Bicara Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Mental

Para Ahli Bicara Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Mental

20/03/2023 19:30
Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

20/03/2023 18:30
Empat Orang Ditangkap Densus 88 di Lampung

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023 17:01

Berita Populer

Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan

20/03/2023 15:58

Seleksi PPPK Dipastikan Transparan dan Akuntabel

20/03/2023 15:04

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023 17:01

Hadiri Harlah IPNU, Menpan Anas: Manfaatkan Perkembangan Digital

19/03/2023 15:03

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved