Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker. Hal ini bertujuan untuk mempriotitaskan kebutuhan dalam negeri sendiri sebelum melakukan ekspor. Rencananya, kebijakan pelarangan ekspor itu akan berlangsung selama kurang lebih 3 bulan, yaitu hingga 30 Juni mendatang. “Berkaitan dengan situasi ini adalah pelarangan ekspor masker dan antiseptik itu sampai bulan Juni 2020,” tutur dia.
Bagi para eksportir yang melanggar ketentuan itu, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kita telah melakukan tindakan preventif dan mengundang para stakeholder dan meminta agar mereka tidak menaikkan harga. Jika masih ada, kita akan memberikan sanksi administratif, peringatan, pembekuan dan pencabutan,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Veri Anggirijono di kesem yang sama.
Hari ini (18/3), pemerintah mengeluarkan aturan melarang ekspor masker dan hand sanitizer per hari ini. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020, tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Aturan itu menegaskan pelarangan ekspor barang-barang di atas dan tertuang dalam pasal 2 yang berbunyi,
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Eksportir dilarang sementara mengekspor:
a. Antiseptik
b. Bahan Baku Masker
c. Alat Pelindung Diri
d. Masker
Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif / HS yang dilarang sementara ekspor pun tercantum dalam Lampiran. Lampiran itu tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu.
Berikut uraian barangnya, sesuai lampiran dari Peraturan Menteri itu:
Antiseptik, terdiri atas:
1. Antiseptik hand rub, hand sanitizer dan
sejenisnya yang berbasis alkohol, dengan pos tarif Ex.3004.90.30.
2. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali. Dengan pos tarif, Ex.3808.94.10.
3. Hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosal. Dengan pos tarif, Ex. 3808.94.20.
4. Hand nub hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam ter batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan
aerosol. Dengan pos tarif, Ex.3808.94.90
Bahan Baku Masker, terdiri atas:
1. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven, terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2. Dengan pos tarif Ex.5603.11.00.
2. Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven, terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2. Dengan pos tarif, Ex.5603.91.00.
Alat Pelindung Diri, terdiri atas:
1. Pakaian pelindung medis. Dengan pos tarif, Ex.6210.10.19.
2. Pakalan Bedah. Dengan pos tarif Ex.6211.43.10.
Masker, terdiri atas:
1. Masker bedah. Dengan pos tarif, Ex.6307.90.40.
2. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah. Dengan pos tarif, Ex.6307.90.90.
(PS)