Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan melarang ekspor masker dan hand sanitizer per hari ini (18/3). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020, tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Aturan itu menegaskan pelarangan ekspor barang-barang di atas dan tertuang dalam pasal 2 yang berbunyi,
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Eksportir dilarang sementara mengekspor:
a. Antiseptik
b. bahan baku Masker
c. Alat Pelindung Diri
d. Masker
Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif / HS yang dilarang sementara ekspor pun tercantum dalam Lampiran. Lampiran itu tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu.
“Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Itu adalah bunyi pasal 3, yang mengatur apabila perusahaan melanggar dan tetap mengeskpor barang-barang pada pasal 2.
Larangan sementara ekspor ini, menurut peraturan tersebut, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. (MSH)