Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah membebaskan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai ke dalam negeri. Hal ini pun diungkapkan oleh Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.
Agus mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai dari Kamis (19/3) hingga 31 Mei 2020. Kebijakan itu diambil untuk menstabilkan harga kedua komoditas yang terpantau tinggi itu.
“Dengan situasi ini, kami sederhanakan proses impor menjadi lebih simpel. Khususnya untuk komoditas yang dalam pantauan,” ujar Agus, melalui telekonferensi pers, Jakarta, Rabu (18/3).
Agus menjelaskan, importasi kedua barang itu memang memiiki proses yang panjang. Selama ini, impor bawang putih dan bawang bombai memerlukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian serta Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
“Adanya aturan baru ini. importir dapat mengimpor bawang putih dan bawang bombai tanpa persetujuan atau SPI maupun RIPH,” kata Agus.
Agus berharap kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan harga bawang putih dan bawang bombai. Di saat harganya melonjak tajam seperti sekarang.
Semetara itu, berdasarkan pantauan daei Kementerian Perdagangan, harga rata-rata nasional bawang putih mencapai Rp 42 ribu per kilogram. Harga bawang bombai juga telah meningkat lebih dari 100% dari harga normal. (MSH)