Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah sedang mengkaji rencana lockdown atau karantina wilayah guna menangani penyebaran pandemi virus corona (covid-19). Meskipun dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia tidak mengenal istilah tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan lockdown masih dikaji oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona “Saya kira kajian masih jalan dan kita belum hitung kemungkinan lockdown,” ujar Luhut dalam postingan di akun pribadi, Selasa (24/3).
Menurut dia, lockdown bisa saja dilakukan per daerah. “Bisa saja besok lusa tiba-tiba per daerah. Daerah A dilakukan karantina karena tidak ada istilah UU kita lockdown,” jelas dia.
Dia pun memastikan, apabila dilaksanakan lockdown pemerintah akan memprioritas karantina dari desa, kecamatan, sampai pada kota dan provinsi. “Itu kajian masih berjalan saat ini,” ujar Luhut.
Presiden Joko Widodo mengatakan, setiap negara memiliki karakter dan budaya yang berbeda-beda. “Perlu saya sampaikan bahwa setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda, memiliki budaya yang berbeda, memiliki kedisiplinan yang berbeda-beda. Oleh karena itu kita tidak memilih jalan lockdown,” ungkap Jokowi.
Untuk itu, lanjutnya, negara Indonesia menerapkan physical distancing, menjaga jarak aman, itu yang paling penting. “Kalau itu yang bisa kita lakukan saya yakin bahwa kita bisa mencegah penyebaran covid-19 ini,” kata Jokowi. (MSH)