Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Presiden Jokowi Larang Bank Kirim Debt Collector jika Kredit Macet

Oleh Urba Adiwijaya
Selasa, 24/03/2020 19:06
Presiden Jokowi menjelaskan soal penanganan virus corona. Foto: Antara

Presiden Jokowi menjelaskan soal penanganan virus corona. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pihak bank menggunakan jasa penagih utang (debt collector) dalam menghimpun angsuran dari para debitur. Dia pun meminta kepolisian mengawasi agar praktik ini tak terjadi.

“Pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” ujar Presiden di Jakarta, Selasa (24/3).

Peringatan itu diungkapkan presiden setelah berbicara panjang lebar mengenai relaksasi atau stimulus bagi UMKM dan debitur kendaraan selama masa pandemi Covid-19. Dia mengatakan, bagi para pelaku UMKM, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan memberikan relaksasi untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar.

Baik itu kredit yang diberikan oleh perbankan maupun oleh industri keuangan nonbank. Asalkan dana kredit digunakan untuk usaha, ia akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun. “Oleh karena itu, kepada tukang ojek, kepada sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir,” kata presiden.

Baca Juga:

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

Pemerintah Kecamatan Kosambi Bentuk Forsamik agar UMKM Naik Kelas

“Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun,” ujar dia.

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, wabah Covid-19 telah mengakibatkan ketidakpastian dan pelemahan perekonomian global. Hal ini tercermin dari potensi penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan kapitalisasi pasar saham global, pelemahan aktivitas manufaktur, dan penurunan harga minyak.

Dalam konferensi pers usai ratas kabinet tentang kebijakan fiskal dan moneter untuk penanganan dampak Covid-19 Jumat (20/3) lalu, Airlangga menjelaskan beberapa kebijakan lanjutan tersebut. Salah satunya relaksasi kredit kendaraan bagi odar.

Selain relaksasi kredit, Airlangga juga mengatakan adanya relaksasi dari segi penarikan kendaraan jika kredit macet. Perusahaan leasing nonbank tidak diperbolehkan menggunakan jasa penagih utang.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing nonbank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga via video conference. (AIJ)

Tags: Debt CollectorKreditOdarUMKMvirus corona
Previous Post

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Positif Corona, Kepala Daerah Ketiga Terinfeksi

Next Post

Tangani Wabah Covid-19, Kaltim Sudah Siapkan Rp30 Miliar 

Rekomendasi Berita

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang
Ekonomi

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023
Inkonsistensi Aturan Picu Rendahnya Minat Investasi Tambang
Headline

DPR: Presiden Jokowi Jangan Lembek ke Freeport

06/02/2023
Perluas Lini Produksi, Daihatsu Tambah Investasi Rp2,9 Triliun
Headline

Perluas Lini Produksi, Daihatsu Tambah Investasi Rp2,9 Triliun

04/02/2023
Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu
Headline

Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu

04/02/2023
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir
Ekonomi

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel

Indeks Persepsi Korupsi Turun, PKS: Sangat Mengecewakan

09/02/2023 13:06
Santri Rapid Test Harus Bayar, Ulama Madura: Itu Duit Nyaris Rp1.000 Triliun untuk Apa ya?

Kemenpan RB: ASN, TNI dan Polri Wajib Laporkan Hartanya

09/02/2023 12:54
Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka

Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka

09/02/2023 08:51
Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved