Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pihak bank menggunakan jasa penagih utang (debt collector) dalam menghimpun angsuran dari para debitur. Dia pun meminta kepolisian mengawasi agar praktik ini tak terjadi.
“Pihak perbankan maupun industri keuangan non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” ujar Presiden di Jakarta, Selasa (24/3).
Peringatan itu diungkapkan presiden setelah berbicara panjang lebar mengenai relaksasi atau stimulus bagi UMKM dan debitur kendaraan selama masa pandemi Covid-19. Dia mengatakan, bagi para pelaku UMKM, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan memberikan relaksasi untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar.
Baik itu kredit yang diberikan oleh perbankan maupun oleh industri keuangan nonbank. Asalkan dana kredit digunakan untuk usaha, ia akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun. “Oleh karena itu, kepada tukang ojek, kepada sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir,” kata presiden.
“Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun,” ujar dia.
Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, wabah Covid-19 telah mengakibatkan ketidakpastian dan pelemahan perekonomian global. Hal ini tercermin dari potensi penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan kapitalisasi pasar saham global, pelemahan aktivitas manufaktur, dan penurunan harga minyak.
Dalam konferensi pers usai ratas kabinet tentang kebijakan fiskal dan moneter untuk penanganan dampak Covid-19 Jumat (20/3) lalu, Airlangga menjelaskan beberapa kebijakan lanjutan tersebut. Salah satunya relaksasi kredit kendaraan bagi odar.
Selain relaksasi kredit, Airlangga juga mengatakan adanya relaksasi dari segi penarikan kendaraan jika kredit macet. Perusahaan leasing nonbank tidak diperbolehkan menggunakan jasa penagih utang.
“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing nonbank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga via video conference. (AIJ)