Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan biaya pengobatan pasien positif terinfeksi virus corona atau Covid-19 akan ditanggung oleh negara. Biaya penanggungan itu berasal dari APBN dan APBD.
“Ini anggaran kita dukung sepenuhnya, termasuk anggaran pembiayaan yang terkena covid-19 di rumah sakit. Apabila pasien memiliki asuransi akan kita lihat. Kalau tidak ada akan ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menanggung dengan verifikasi BPJS,” ujar Sri Mulyani, melalui telekonferensi pers Kementerian Keuangan, Jakarta Selasa (24/3).
Menurut Sri Mulyani, wabah virus corona memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, dia pastikan APBN dan APBD akan menanggungnya sehingga rumah sakit juga dapat kepastian pembayaran.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan insentif bagi para pekerja medis akan dilakukan selama 3 bulan bekerja. Serta bagu mereka yang di Rumah Sakit rujukan akan mendapatkan santunan.
Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis. Insentif itu diberikan untuk tenaga medis yang bekerja di daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat virus corona atau covid-19.
“Kemarin diputuskan, telah dihitung oleh Kementerian keuangan akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis. Untuk dokter spesialis Rp. 15 juta, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp. 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp. 7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp. 5 juta. Insentif ini untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat covid-19,” ujar Jokowi.(EP)