Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), urun tanggapan terkait kebijakan pemerintah tentang pembebasan pembayaran listrik bagi pelanggan listrik 450 VA dan diskon tarif 50 persen bagi pelanggan listrik 900 VA. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan ke depan, terhitung April, Mei dan Juni 2020.
“Kami mendukung kebijakan yang diambil pemerintah tersebut karena dinilai tepat sasaran untuk meringankan beban mereka. Mengingat mayoritas rakyat yang kurang mampu, bekerja sebagai pekerja tidak tetap dan berpenghasilan pas-pasan,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Kendati begitu, kata dia, pemerintah pusat harus memastikan kebijakan menggratiskan tarif listrik golongan 450 volt dan memberikan diskon 50 persen untuk golongan 900 Volt, dapat tercapai tepat sasaran. Termasuk memberikan penjelasan skema keringanan tarif listrik tersebut kepada masyarakat yang menggunakan token listrik mengacu pada bahasan di remote desktop protocol (RDP) dan basis konsumsi perbulannya.
“Ini tentu harus konsisten dengan kebijakan yang diambil, dan tagihan listrik tersebut nantinya jangan sampai diakumulasikan jika situasi sudah pulih dari ancaman penyebaran virus covid-19,” ujarnya.
Mengenai terus melemahnya harga minyak mentah hingga mencapai level terendah sepanjang sejarah akibat menurun drastisnya permintaan terhadap komoditas tersebut akibat pandemi Covid-19, pemerintah, kata Bamsoet perlu melakukan strategi dan langkah antisipasi untuk menyesuaikan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri agar tidak menyebabkan defisit keuangan yang terlalu besar.
“Kementerian Keuangan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saya rasa perlu untuk melakukan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berkaitan dengan pemasukan keuangan negara melalui BBM,” katanya.
Ia menjelaskan, perlu kajian matang mengenai dampak dari penurunan harga minyak terhadap perekonomian. Khususnya di Indonesia, juga terhadap potensi penyesuaian harga BBM dalam negeri.
“Pemerintah juga tentu perlu mengantisipasi target penerimaan negara, baik pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas yang berpotensi meleset dari target awal yang telah ditetapkan,” katanya. (MSH)