Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta akses pengiriman sarana produksi dan logistik di Bidang Kelautan dan Perikanan tidak dibatasi. Terutama di wilayah-wilayah yang menjadi zona merah pandemi virus corona atau covid-19.
Ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari para pelaku usaha perikanan yang terkendala dalam akses keluar dan masuk wilayah yang mengeluarkan kebijakan pembatasan dan penutupan akses ke wilayahnya masing-masing belakangan ini. Padahal, Presiden Joko Widodo dalam arahannya meminta daerah untuk mempermudah akses pengiriman logistik untuk mensuplai kebutuhan pangan masyarakat.
Direktur Jenderal Perikanan Bududaya, Slamet Soebjakto, berharap agar akses pengiriman input produksi meliputi pakan ikan, induk/calon induk, benih, bibit rumput laut dan sarana produksi lainnya. Slain itu, hasil produksi budidaya dan nelayan, dipermudah dan tidak dibatasi.
“Sektor Perikanan, khususnya sub sektor perikanan budidaya ini kan sangat erat kaitannya dengan masalah suplai pangan bagi masyarakat. Di tengah wabah covid-19 ini tantangan kita adalah penyediaan pangan termasuk di dalamnya produk ikan,” kata Slamet di Jakarta, Rabu (1/4).
Dia mengingatkan, bahwa produk perikanan bisa tersedia jika produksi tetap berjalan. Karenanya, KKP telah menyiapkan strategi salah satunya mendorong distribusi bantuan sarana produksi dan menjamin sistem logistik ikan tidak terganggu.
Untuk itu, pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada gugus tugas percepatan penanganan covid-19 agar memberikan jaminan akses keluar dan masuk distribusi input produksi perikanan dan logistik ikan ke berbagai wilayah. Ini penting untuk memberikan kepastian usaha, khususnya bagi UMKM perikanan.
“Pak Menteri sudah kirim surat resmi ke Bapak Presiden, cq: Kepala Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 pak Donny (Munardo). Intinya meminta agar akses distribusi input produksi dan logistik ikan tidak mengalami gangguan,” jelasnya.
Surat permohonan ditembuskan ke Menko bidang Kemaritiman dan investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri, ke para Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Menurut Slamet, pihaknya meminta arahan dari pihak terkait mengenai protokol atau SOP teknis di lapangan yang harus dilakukan pembudidaya atau pelaku usaha perikanan. (MSH)