Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Pemerintah Siapkan Stimulus Rp405,1 Triliun, Anggota DPR: Dananya dari Mana?

Oleh Saiful Hadi
Kamis, 02/04/2020 07:10
Tumpukan rupiah

Pemerintah melelang SUN untuk sebagian pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Dalam percepatan penanganan corona, pemerintah tengah menyiapkan stimulus Rp405,1 triliun dengan peruntukkan dana kesehatan Rp75 triliun, Jaring Pengaman Sosial Rp110 triliun, Insentif perpajakan dan stimulus KUR Rp70,1 triliun, dan pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun. Anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan menanyakan sumber anggaran sebesar Rp405,1 triliun tersebut.

“Apakah dari penyisiran anggaran, relokasi anggaran, pinjaman ataukah dari menjual SBN (surat berharga negara)? Hingga kini pemerintah belum menjelaskannya,” kata Heri dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa program ini akan berjalan sesuai harapan, maka harus dikawal agar tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu. Sementara itu, jelas Heri, pemerintah akan memanfaatkan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, dana Badan Layanan Umum (BLU), hingga dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN.

“Berdasarkan catatan terakhir, SAL yang dimiliki pemerintah mencapai Rp160 triliun. Sementara sumber-sumber lain sedang dihitung oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:

DPR Dukung Kapolri Sikat Habis Oknum yang Nakal

Pengamat: Perppu Ciptaker Tidak Penuhi Syarat Formil

Sumber pendanaan lain, ungkap Heri yang akan dimanfaatkan adalah meminta Bank Indonesia (BI) untuk membeli SBN di pasar perdana. Menurut dia, ketentuan tersebut dilarang oleh Undang-Undang (UU) BI.

Namun, berdasarkan Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, hal tersebut diperbolehkan.

“Aturan yang membolehkan BI bisa membeli SBN di Pasar Primer sejatinya sangat membahayakan. Selama ini BI hanya diperbolehkan membeli SBN di pasar sekunder,” katanya.

Bisa saja, kata Heri, Perppu 1/2020 disalahgunakan sebagaimana kasus BLBI saat krisis ekonomi 1997/1998. Saat itu uang BI dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush, tapi nyatanya hanya modus dari para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar guna menyelamatkan grup usahanya.

“Saat ini pun bisa saja modus serupa terulang kembali melalui pembiayaan defisit fiscal dan pembelian obligasi bank-bank swasta atau pemerintah. Oleh karena itu diperlukan aturan yang jelas dan tegas tentang masa berlakunya Perppu tersebut dan tentang status Perppu tersebut apakah bersifat permanen ataukah untuk darurat covid-19 saja,” jelasnya.

Namun, Heri juga menegaskan, Perppu No.1/2020 perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat oleh hukum. Ayat 1 menjelaskan segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara.

“Ayat dua menjelaskan semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum. Dan ayat tiga menjelaskan semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu Nomor 1/2020 bukan merupakan obyek gugatan di PTUN,” ucapnya.

Tags: BLUBUMNcoronaDPRkarantinakurLockdownPemerintahPerppuPMNPSBBSALSBB
Previous Post

Atlet Pelatnas Bulu Tangkis Ikut Peduli Wabah Corona

Next Post

Tenaga Medis di Pulau Tidung Terima Bantuan untuk Penanganan Covid-19

Rekomendasi Berita

Unik Upaya Komunitas Anak Muda NU di Gelora Delta Sidoarjo
Headline

Unik Upaya Komunitas Anak Muda NU di Gelora Delta Sidoarjo

08/02/2023
Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan
Headline

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan
Headline

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah
Headline

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye
Headline

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah
Headline

PP Persis Imbau Masyarakat Dunia Bantu Turki dan Suriah

07/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Unik Upaya Komunitas Anak Muda NU di Gelora Delta Sidoarjo

Unik Upaya Komunitas Anak Muda NU di Gelora Delta Sidoarjo

08/02/2023 08:03
Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023 00:15
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023 22:54
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023 22:49

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved