Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah dalam kebijakan fiksal antisipasi virus corona (Covid-19) menaikkan anggaran Kartu Prakerja dari Rp10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Harapannya, bisa melindungi 5,6 juta orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Lewat program ini, penerima manfaat akan menerima insentif pascapelatihan Rp600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp 1 juta. Kartu Pra Kerja ini paling tidak bisa meringankan beban pengusaha.
“Yang kami dorong adalah tidak sekadar training tapi juga sertifikasi karena industri sekarang ini tahunya bukan ijazah, tapi punya sertifikasi,” ujar Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming di Jakarta, Rabu (1/3) lewat pesan elektronik.
Menurutnya, saat ini sertifikasi menjadi acuan pengusaha apakah seseorang bisa diterima kerja atau tidak. Di sisi lain, mahalnya biaya menjadi landasan mengapa kartu pra kerja perlu mencangkup sertifikasi kompetensi pekerja.
Selain sertifikasi, Dia berharap, kartu pra kerja ini juga dilengkapi dengan peran pemerintah sebagai job services. Jadi yang sudah punya sertifikat ini dipertemukan oleh pemerintah dengan perusahaan-perusahaan.
“Jadi semacam head hunter, sehingga industri tidak lagi mencari-cari,” tuturnya
Maming menambahkan, pemerintah perlu memperluas anggaran insentif berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan. Tak hanya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tapi diperluas di sektor industri keuangan non bank.
“Bukan hanya kredit perbankan, tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” ucapnya.