Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Ojek Daring Boleh Bawa Barang, Dilarang Ambil Penumpang

Oleh Azhar Azis
Minggu, 05/04/2020 19:45
Pengemudi ojek daring berada di perempatan Jalan Melawai, Jakarta. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Pengemudi ojek daring berada di perempatan Jalan Melawai, Jakarta. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Ojek daring termasuk salah satu yang terdampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika suatu wilayah ditetapkan sebagai PSBB, maka ojek daring dilarang mengambil atau membawa penumpang di kawasan itu.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Beleid ini telah ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4).

Bab III Pasal 13 Permenkes ini menyebutkan, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi. Termasuk pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Kemudian moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Baca Juga:

Startup Raksasa Rame-Rame PHK Karyawan, DPR: Duit yang Dibakar Sudah Habis

Kemenkes Fokus Vaksin Covid-19 Buatan Lokal

Pada dokumen lampiran Permenkes ini, terdapat pengecualian peliburan tempat kerja untuk perusahaan komersial dan swasta. Artinya, perusahaan transportasi swasta berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab masih bisa beroperasi selama PSBB.

Meski demikian, operasional di lapangan hanya diperbolehkan mengantar barang. Adapun layanan angkutan, khususnya moda transportasi roda dua, dilarang membawa penumpang.

“(Dikecualikan) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian dikutip beleid itu, Ahad (5/4). (Aza)

Tags: GojekgrabOdarpembatasan sosial berskala besarPSBB
Previous Post

Masuki Pancaroba, Waspada Ancaman DBD di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Satgas Covid-19 Golkar Bali Turun ke Jalan Bagikan Masker dan Hand Sanitizer

Rekomendasi Berita

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023
Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Headline

Neraca Perdagangan 2022 Surplus, Cetak Rekor Tertinggi

19/01/2023
DPR Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Soal Tol Laut
Headline

DPR Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Soal Tol Laut

19/01/2023
Indonesia Dinilai Kebal Ancaman Resesi
Headline

Ekspor Desember Turun, Ini Biang Masalahnya

17/01/2023
Indonesia-Timor Leste Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas
Ekonomi

Indonesia-Timor Leste Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas

13/01/2023
Fonterra Raih Penghargaan Industri Hijau Kemenperin
Ekonomi

Fonterra Raih Penghargaan Industri Hijau Kemenperin

13/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved