Indonesiainside.id, Jakarta – Ojek daring termasuk salah satu yang terdampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika suatu wilayah ditetapkan sebagai PSBB, maka ojek daring dilarang mengambil atau membawa penumpang di kawasan itu.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Beleid ini telah ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4).
Bab III Pasal 13 Permenkes ini menyebutkan, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi. Termasuk pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Kemudian moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pada dokumen lampiran Permenkes ini, terdapat pengecualian peliburan tempat kerja untuk perusahaan komersial dan swasta. Artinya, perusahaan transportasi swasta berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab masih bisa beroperasi selama PSBB.
Meski demikian, operasional di lapangan hanya diperbolehkan mengantar barang. Adapun layanan angkutan, khususnya moda transportasi roda dua, dilarang membawa penumpang.
“(Dikecualikan) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian dikutip beleid itu, Ahad (5/4). (Aza)