Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Keuangan bakal menyusun formula baru untuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena, DAU dalam APBN 2020 dipangkas dari Rp427,09 triliun menjadi Rp384,38 triliun, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, mengatakan banyak daerah yang menyampaikan usulan, agar jumlah DAU disesuaikan dengan warga pada pemerintah daerah terkait oleh karena penurunan itu.
“DAU ini akan dilihat dan bagi berdasarkan suatu proporsi tertentu. Kriterianya aka memperhatikan situasi sekarang,” ujar Prima, di telekonferensi pers melalui Zoom, Jakarta, Rabu (08/4).
Prima mengatakan akan ada modifikasi formula DAU, yang terdiri dari alokasi dasar dan celah fiskal. Namun, dia masih belum bilang secara jelas rumusannya.
Prima juga berharap, pemerintah daerah merealokasi belanja pada APBD, untuk difokuskan pada penanganan Covid-19. Diantaranya anggaran belanja perjalanan dinas, honor, hingga belanja modal yang dapat dipangkas dan direalokasi untuk Covid-19. Supaya tak tergantung pada DAU. (SD)