Indonesiainside.id, Manado – Wabah covid-19 berpengaruh pada kondisi ekonomi nasabah kredit perbankan di Sulawesi Utara. Kelonggaran kredit yang disampaikan Presiden Joko Widodo pun direspon dengan cepat bagi nasabah tersebut.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara Gorontalo Maluku Utara (Sulutgomalut), Slamet Wibowo mengaku hingga 9 April lalu, sudah 3.700 nasabah perbankan mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke bank. “Iya jumlahnya sudah 3.700. Tapi seiring waktu, jumlahnya akan bertambah,” ucap Slamet, Rabu (15/4).
Slamet memaparkan kelonggaran atau restrukturisasi yang diberikan berupa relaksasi jangka waktu tenor yang diperpanjang, penangguhan sementara pembayaran, penurunan suku bunga hingga penurunan pokok pinjaman. “Restrukturisasi ini diberikan agar dampak Covid-19 yang menerpa sektor riil tidak lebih luas dan menekan ekonomi terlalu dalam,” jelas Slamet.
Kepala OJK Sulutgomalut ini meminta perbankan dalam memberikan restrukturisasi mengacu pada Peraturan OJK (POJK) nomor 11 tahun 2020 tentang pemberian restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Covid-19. “Pedomannya itu dari POJK itu, di mana ada sektor prioritasnya dan bagaimana pemberiannya,” tambah dia.
Dalam POJK tersebut, disebutkan bahwa mereka yang berhak atas restrukturisasi ialah yang bekerja di sektor informal. Pekerja harian yang terdampak Covid-19 atau pelaku UMKM yang jadi debitur dan karena Covid-19 tak bisa produktif dan memenuhi kewajiban kreditnya. “Secara umum itu petani, pedagang, tukang ojek, nelayan, buruh harian dan lain-lain,” sebutnya lagi.
Assesment bank perlu juga dilakukan kepada nasabah yang hendak mengajukan keringanan. Hal ini agar pemberiannya menjadi tepat sasaran. “Pokoknya bank diwajibkan memperhatikan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip kehati-hatian,” lanjut dia. (PS/Ronald Theovani Ginting)