Oleh: Suandri Ansah
Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM merilis formulir elektronik (e-form) sebagai upaya pendataan pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Formulir bisa diakses di laman https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM.
“Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak COVID-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan dalam keterangan persnya di Jakarta dikutip Rabu (15/4).
Rully mengatakan, pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020. Dia berharap, pendataan ini bisa menjadi dasar strategi penyelamatan UMKM terdampak wabah.
“Kami bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini,” kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki C. Satari menambahkan.
Pihaknya juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping Koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia. Dalam upaya ini, pihaknya merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak.
Nantinya, data yang diperoleh dari formulir elektronik ini akan terintegrasi dengan big data kementerian. Selanjutnya dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah ke depan.
“Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data”.
Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan memastikan bahwa pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair. Dengan begitu, katanya, tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.
“Kami paham bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir,” kata Rully. (Aza)