Indonesiainside.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan memperpanjang masa pelaporan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2019 dari 30 April menjadi 30 Juni 2020. Relaksasi diberikan dalam rangka meringankan beban wajib pajak pribadi dan badan dalam menyiapkan SPT selama pandemi Covid-19.
Kebijakan relaksasi juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019. Peraturan tersebut juga dapat diunduh di www.pajak.go.id.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi tersebut harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id.
“Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020,” dikutip keterangan resmi DJP yang diterima redaksi, Ahad (19/4).
Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI, Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Sedangkan, wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
“Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan,” ungkapnya. (ASF)