Indonesiainside.id, Bangka – Pemerintah secara resmi menenerapkan identitas perangkat seluler atau international mobile equipment identity (IMEI) terhitung mulai 18 April. Kebijakan tersebut diberlakukan guna menekan penggunaan ponsel ilegal di dalam negeri.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika saya rasa perlu melakukan sosialisasi mengenai dampak positif dan negatifnya dalam penerapan IMEI tersebut, terutama melalui pesan notifikasi secara bertahap kepada masyarakat mengenai implementasi aturan IMEI tersebut,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo, Selasa (21/4).
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mendorong pemerintah untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memastikan perangkat yang digunakan memiliki IMEI yang sah. Tidak hanya itu IMEI tersebut juga dapat diaktifkan dengan identitas kartu pelanggan/subscriber identity module card sebelum membelinya. Terutama jika pembelian dilakukan melalui situs daring.
“Produsen perangkat seluler juga menurut saya perlu diingatkan bahwa setiap online marketplace bahwa mereka berkewajiban memberikan jaminan keaslian perangkat seluler kepada konsumen, guna menjaga kepercayaan konsumen atau pelanggan,” ungkapnya.
Sementara, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga perlu pemantauan guna mencegah peredaran ataupun pengiriman ponsel ilegal ke Indonesia. Baik itu, kata dia, via bandar udara maupun pelabuhan.
“Ini sebagai upaya pemerintah membatasi gerak ponsel ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari pajak,” ujarnya. (ASF)