Indonesiainside.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diberikan kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank-bank yang bermasalah, dalam periode kurang dari 9 bulan di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
“Dalam kondisi normal, OJK perlu waktu selama 9 bulan untuk melakukan pengawasan secara intensif bagi bank bermasalah dan pemegang saham untuk memiliki waktu untuk mencari investor baru. Di tengah pandemi covid-19, OJK diberikan kewenangan merestrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger [bank-bank] lebih awal tanpa menunggu perhitungan 9 bulan,” ujar Wimboh, Jakarta, Rabu (23/4).
Meskipun dipercepat, Wimboh memastikan, proses uji tuntas (due diligence) akan dilakukan secara ketat dan melakukan pengawasan, sehingga tidak terjadi risiko moral.
“Kami akan betul betul melakukan due diligence secara ketat, kepada individual bank agar tidak terjadi moral hazard di lapangan. Kami juga punya catatan, kalau terjadi situasi yang tidak kita inginkan, kepercayaan masyarakat kita jaga,” kata Wimboh.
OJK pun sudah merilis Peraturan OJK (POJK) pada 21 April lalu, tak hanya aturan mengenai merger-akuisisi bank, melainkan juga empat POJK lainnya terkait upaya mitigasi risiko di jasa keuangan saat pandemi virus corona. Khusus untuk merger dan akuisisi ini, OJK meriis POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
POJK ini secara umum terdiri dari:
a. Ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank yaitu Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
b. Kewenangan OJK memberikan Perintah Tertulis kepada Bank untuk:
Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi; dan/atau
Menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi.
c. Perintah Tertulis diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penilaian OJK;
d. Kewajiban kepada Bank yang diberikan Perintah Tertulis untuk menyusun rencana tindak, serta melaksanakan dan menjaga kelancaran proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi sesuai dengan rencana tindak;
e. Dalam melaksanakan Perintah Tertulis oleh Bank untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi:
Terdapat beberapa penyesuaian terhadap proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau integrasi;
Bagi BUK atau BUS, berdasarkan persetujuan OJK dapat dikecualikan dari ketentuan mengenai kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia, kepemilikan saham bank umum, dan/atau batas waktu pemenuhan modal inti minimum;
Bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri.
Perlu diketahui, kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan atau dalam rangka Menghadapi Ancaman, yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.(PS)